PURWOREJO, pelita.co,- Setelah lama tidak terpakai dan terbengkelai, area bekas Ruko Plaza seluas 9.596 m2 dan tercatat ada 39 Sertipikat Hak Guna Pakai (SHGB). Akhirnya pemda melalui Satpol PP Damkar berencana akan Mengesekusi dan meratakan seluruh area tersebut di tahun 2025.
“Target kami di tahun 2025, atau tahun ini akan kita ratakan, secepatnya Ruki Plaza, kami eksekusi setelah anggaran keluar. Tepatnya setelah eksekusi dua tempat karaoke di Desa Niten dan Kesugihan,” ujar Kepala Satpol PP, Budi Wibowo, Senin (6/1/2025).
Budi menjelaskan pembongkaran secara paksa Ruko tersebut, karena tidak ada itikad baik dari pihak yang seharusnya bertanggungjawab.
“Kami lakukan, karena semua ini upaya penegakan perda karena tidak ada itikad baik dari pihak investor untuk membongkar sendiri,”ujarnya.
Sedangkan selama 2024, Budi mejelaskan Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo telah melakukan penindakan terhadap 3.858 Pelanggaran Perda (Peraturan Daerah) dan Perkada (Peraturan Kepala Daerah).
Penindakan meliputi pelacuran, miras, PKL, reklame, garis sempadan, pengaturan tempat usaha serta pembinaan PKL dan penyelenggaraan ketertiban, kebersihan, dan keindahan.
“Dengan 73 personel Satpol PP dan 48 petugas Damkar, selama tahun 2024 kami telah melakukan 75 kegiatan pemadaman kebakaran dan investigasi,” ungkapnya.
Budi berharap, di 2025, bisa meningkatkan lagi terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas Satpol PP Damkar, dan semoga ditahun ini masyarakat patuh aturan agar tidak ada lagi eksekusi yang dilakukan karena melanggar aturan.
“Selama ini Kami sudah melakukan upaya persuasif sebelum melakukan tindakan, diharapkan masyarakat bisa memahami tugas yang dilakukan Satpol PP Damkar,” pungkas Budi.