MANGGARAI NTT, PELITA.CO- Pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memutuskan menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun 2024 mendatang sebesar 2,96 persen
Ini adalah kabar gembira sekaligus angin segar bagi seluruh pekerja dan para pencari kerja di provinsi NTT
Kenaikan UMP ini disebut sesuai dengan formula perhitungan upah minimum berdasarkan PP nomor 51 tahun 2023
Kabar kenaikan UMP provinsi NTT ini disampaikan oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (kesra) Setda provinsi NTT, Dra. Bernadetha M. Usboko, M.Si dalam keterangan Pers di kantor Gubernur NTT, Selasa 21 November 2023
“Sesuai dengan formula perhitingan upah minimum berdasarkan PP nomor 51 tahun 2023, upah minimum provinsi Nusa Tenggara Timur ditetapkan sebesar Rp 2.186.826” ungkap Bernadetha kepada awak media
Angka ini naik 2,96 persen atau sama dengan Rp. 62.832 dari UMP sebelumnya yang hanya sebesar Rp. 2.123.994
Kenaikan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja RI
Bernadetha mengatakan bahwa kenaikan itu diatur di dalam peraturan Penjabat Gubernur NTT pada November 2023
“Penetapan upah ini ditetapkan dengan keputusan Penjabat Gubernur NTT, dan upah minimum NTT yang semula berjumlah Rp. 2.123.994 mengalami kenaikan 2,96 persen yakni sebesar Rp. 62.832, sehingga berjumlah Rp. 2.186.826 untuk tahun 2023” tutur Bernadetha
Sementara itu, dalam kesempatanbyang sama, Kepala Dinas (kadis) Koperasi dan Nakertrans provinsi NTT, Sylvia Peku Djawang menyampaikan himbauan kepada para tenaga kerja atau buruh agar melaporkan jika pihak pemberi kerja tidak membayar upah sebagaimana UMP yang telah ditetapkan pemerintah
“Kita himbau kepada pekerja agar segera melapor jika ada penyedia atau pemeberi kerja tidak memberi upah sesuai dengan UMP yang telah pemerintah tetapkan” ungkap Sylvia
Syilvia menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan atau keluhan yang diterima