Beranda News

Tak Miliki Izin PBG, Bangunan Gedung 2 lantai  di Jalan Grahayam Pondok Aren Disegel 

Bangunan gudang di RT 004/005, Kelurahan Pondok kacang Barat, Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan Disegel, (dok ist)

TANGERANG,Pelita.co jok mobil yang sudah berdiri kokoh di Jalan Gerah Ayam RT 004/005, Kelurahan Pondok kacang Barat, Kecamatan Pondok Aren , diduga tak mengatongi izin, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), nampak terlihat bangunan gudang tersebut waktu beberapa hari yang lalu telah disegel oleh Tangerang Selatan.

Hal tersebut menjadi sorotan kalangan dan awak , pasalnya bangunan gudang tersebut telah dilakukan penyegelan oleh PPNS Selatan.pada tanggal 27 Februari 2024 lalu.

Yang herannya kenapa segel belum di copot para sudah bisa beraktifitas lagi  ini aneh dan ada apa pihak pengusaha dengan Satpol PP Kota Tangerang selatan.

Saat di konfirmasi awak media salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya, Saat waktu penyegelan sama satpol PP tangsel datang itu kita stop kerja dulu bang.

Baca juga :  Beraksi di Perhelatan KIE, 3 Copet Lintas Provinsi Diamankan Polres Kebumen

“Komandannya Herman dari satpol PP kota tangerang Selatan waktu penyegelan  itu sekitar jam 1 (satu),” Lanjutnya.

Kalau segel sih gak di copot cuma emang di tempel di situ bang, waktu penyegelan itu pada tanggal 27 febuari lalu dari satpol PP kota tangerang selatan.

” Saya hanya pekerja bang dan hanya mengikuti perintah mandor saja pak Agung” Ucapnya Jum’at (8/3).

Sementara Agung selaku mandor pekeja gudang tersebut saat di konfirmasi awak media enggan menjawab.

Dalam hal ini Sudah jelas satpol pp dalam penegak sudah ada dasar kenapa bangunan gudang tersebut disegel, dan di s plang segel tersebut jelas tertulis dilarang merusak segel ini melanggar Pasal 109 Ayat 4 tentang bangunan gedung.