Beranda News

Takbir Keliling Ditiadakan, Kapolda Banten Ajak Masyarakat Gelar Takbir di Masjid dengan Prokes

Takbir Keliling Ditiadakan, Kapolda Banten Ajak Masyarakat Gelar Takbir di Masjid dengan Prokes
Kapolda Banten Irjen Pol Dr Rudy Heriyanto Adi Nugroho

SERANG.Pelita.com  – Kepolisian Daerah Banten () menegaskan bahwa kegiatan takbir keliling di wilayah Polda Banten ditiadakan.

Adapun pelarangan takbir keliling tersebut berdasarkan (SE) Kementerian Agama RI No SE 07 Tahun 2021.

Saat ditemui, Banten Irjen Pol Dr Rudy Heriyanto Adi Nugroho mengatakan pelarangan takbir keliling tersebut dilakukan guna mencegah penularan Covid-19.

“Kegiatan takbir keliling di tahun ini ditiadakan, dimana tujuannya untuk mengantisipasi keramaian dan dikhawatirkan terjadi penularan Covid-19,” kata Rudy Heriyanto. Rabu, (12/05/2021).

“Larangan ini diatur dalam Surat Edaran Kementerian Agama Republik Indonesia No SE 07 tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan shalat ,” lanjut Rudy Heriyanto.

Untuk itu, Rudy Heriyanto mengajak kepada seluruh agar melakukan takbiran di dan musholla masing-masing tanpa terpengaruh zona resiko penularan.

Baca juga :  Masyarakat Bisa Bayar Pajak Sekaligus Swafoto di Stand KIE Polres Kebumen

“Pada dasarnya masyarakat boleh menggelar takbir di masjid atau musholla tanpa terpengaruh zona resiko penularan. Dan jangan lupa kapasitasnya diatur serta tingkat keterisian masjid dan musholla tak lebih dari 10 persen. Selain itu wajib memperhatikan protokol secara ketat,” jelas Rudy Heriyanto.

“Dan juga kegiatan takbiran ini bisa disiarkan dari masjid atau musholla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musholla. Silahkan masyarakat manfaatkan yang ada, mari bantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini,” tutup Rudy Heriyanto.