TANGERANG, Pelita.co – Entah kurangnya pengawasan atau ada unsur kelalaian, pekerja kegiatan proyek pembangunan jalan paving blok di Kampung Pangsor RT 03/03 Desa Sangiang Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang di duga abaikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
K3 merupakan unsur yang diwajibkan bagi setiap pekerja kontruksi sebagai mana diatur dalam undang undang no 2 tahun 2017 yang menegaskan bahwa pentingnya penerapan K3 dalam jasa kontruksi, Dan Semua pihak yang terlibat di proyek konstruksi tersebut harus mematuhi aturan K3 demi melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja.
Terpantau saat awak media melakukan investigasi ke lokasi proyek, selain tanpa APD pada kegiatan proyek tersebut sangat minim rambu himbauan publik , sedangkan jalan yang kena proyek tersebut merupakan akses sibuk lalu lalang warga sekitar,
Ketika dikonfirmasi ke pekerja proyek saat disinggung dan menanyakan kenapa tak gunakan APD Pekerja proyek tersebut enggan menjawab dan lebih memilih menghindar,
” Ada bang gak di pake ” Cetusnya salah satu pekerja lain yang menjawab singkat, Selasa 21 – 05 – 2024,
Senada dengan pelaksana proyek Ending, Saat di konfirmasi melalui chat WhatsApp pada Selasa 21-05-2024 tidak memberikan jawaban terkesan mengabaikan konfirmasi acuh dan cuek,
Terpisah menanggapi hal ini Didi Kusnendi salah satu anggota investigasi BPN OMIICC perwakilan Kabupaten Tangerang mendesak agar pihak terkait segera memberikan sangsi tegas kepada pengusaha kontruksi penyedia jasa proyek yang di duga lalai atau mengabaikan K3,
” Bagi perusahaan kontraktor yang bekerja di sektor konstruksi, Jika memang ada unsur sengaja atau kelalaian mengabaikan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) ya harus segera di Ganjar sangsi, ” kata Didi berpendapat
pada Selasa 21-05-2024
Pendapat lain Kata Didi, bagi setiap penyedia jasa kontruksi yang mengabaikan atau lalai yang tidak memenuhi standar keamanan K3 harus segera di berikan sangsi tegas ,
“Setiap penyedia jasa dan/atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dalam penyelenggaraan jasa konstruksi wajib dikenai sanksi administratif atau denda agar bisa memberikan efek jera bagi kontraktor lalai” terang Didi
Didi menambahkan agar di setiap kegiatan pembangunan infrastruktur bagi kontraktor yang paling penting harus mematuhi pedoman perlindungan K3 baik bagi pekerja maupun untuk publik,Dan tidak dijadikan target yang mengakibatkan kontraktor menjadi terburu-buru sehingga mengabaikan K3 ,
Diinformasikan karena tidak terpampang nya papan informasi proyek di lokasi, di sinyalir proyek tersebut merupakan PL Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang, pagu Anggara tahun 2024, Adapun berapa jumlah besara biaya yang di habiskan belum ada keterangan dari pihak terkait hingga berita ini di publikasikan,