Beranda News

Tanpa Ijin, Tower Milik PT Protelindo Disegel Satpol PP Purworejo

PURWOREJO,Pelita.co – Pembangun Tower tanpa ijin milik PT Protelindo di Dukuh Krajan RT.3 RW.2, Desa Kaliharjo, Kaligesing terpaksa disegel Satpol PP Kabupaten Purworejo, penyegelan ditandai dengan dipasangi Pol PP Line, Senin (13/05/19) lalu.

Penyegelan dilakukan atas laporan warga Dukuh Krajan dan Camat Kaligesing Bagas Adiakaryanto S.sos. MM, yang merasa kalau pemasangan tower yang sudah hampir selesai 80 persen tersebut belum memiliki ijin dan menyalahi Perda.

Adanya laporan tersebut, Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo, Budi Wibowo, langsung melakukan cek data ke perijinan dan langsung ke lokasi dan kita beri surat peringatan dan mengirimkan surat panggilan.

“Sebelumnya pihak kita sudah beri surat peringatan, dan surat panggilan untuk menghadap ke kantor satpol PP Senin pagi (13/05/19) namun mereka tidak mengindahkan sama sekali, terpaksa senin siang kita lakukan penyegelan karena PT Protelindo selaku pembangun tower memang belum memiliki ijin, jelas Budi Wibowo kepada wartawan Kamis (16/05/19).

Baca juga :  Menarik, UPH Karawaci Informasikan Warga Tanjung Anom Berbagi Kiat Seputar Kesehatan

Lanjut Budi selain PT Protelindo tidak mengantongi ijin pembangunan tower tersebut juga melanggar Perda tentang pendirian menara telekomunikasi, karena didirikan dekat dari jalan raya, jelasnya.

“Saya akan menolak perijinan karena pembangunan tower ini sudah menyalahi perda tentang pendirian menara telekomunikasi,” tegas Budi Wibowo.

Terkait dengan penyegelan ini, saya menghimbau kepada masyarakat yang akan melakuakan kegiatan pembangunan, usahaka harus ijin dulu baru melakukan kegiatan jagan melakukan kegiatan dulu baru ijin, pungkas Budi Wibowo.

(Wan)