Beranda News

Tanpa Papan KIP, Proyek Beton di Sukatani Rajeg Diduga Sarat Kecurangan

Ketebalan beton diduga tidak sesuai standar yang tertuang di RAB,(foto dok ist)

TANGERANG,Pelita.co – Proyek pembangunan jalan beton di Kampung Senen RT 02/RW 07, Kelurahan Sukatani Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang, mencuatkan dugaan adanya praktek kecurangan, proyek dalam rangka peningkatan jalan yang seharusnya memperbaiki infrastruktur jalan di desa ini justru memunculkan tanda tanya besar di kalangan warga.

Sejumlah penggiat kontrol sosial yang memantau saat tengah pelaksanaan proyek menemukan fakta sebuah temuan yang mengindikasikan bahwa proyek tersebut sarat dengan kecurangan.

Proyek pembangunan jalan beton di Kp Senen RT 02/07 Kelurahan Sukatani Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang,(foto dok ist).

Bahwa ketebalan beton dari hasil analisa dan keterangan pekerja proyek memiliki tebal 17 cm persis sama dengan papan bekisting yang tersedia di lokasi, Namun faktanya saat rekan rekan dari berbagai instansi itu melakukan kontrol sosial (investigasi) ketebalan tidak relatif sama dengan papan bekisting yang ada,

Hasil temuan ketebalan yang bervariasi itu yakni mulai dari 10 cm, 11 cm, 13 cm, dan 14 cm sangat jauh dari harapan rencana anggaran biaya yang telah di terapkan, Sehingga ketebalan yang tidak sesuai tersebut menimbulkan spekulasi bahwa ada upaya pengurangan biaya dengan cara mengurangi ketebalan beton dan pengerjaan, demi memperkaya oknum tertentu.

Baca juga :  Ratusan Karyawan PT Mayora Ikuti Kuliah Di Universitas Tangerang Raya

“Ini jelas-jelas proyek tidak sesuai spesifikasi teknis Rencana anggaran biaya, Ketebalan beton yang seharusnya itu 17 cm faktanya ada yang tidak sesuai dengan lebar papan bekisting, Dan diduga tidak menggunakan hamparan atau pemadatan, Sehingga kami menduga ada penyelewengan biaya yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas proyek demi kemaslahatan masyarakat jangka panjang,” ujar GN (inisial) yang tidak mau disebutkan namanya.pada Jumat 04-10-2024

Proyek yang disinyalir dari Dinas Bina marga dan sumberdaya air ( DBMSDA) Kabupaten Tangerang,Yang dijalankan oleh pihak ketiga itu dengan target selesai, Namun dalam pelaksanaannya yang diduga sarat dengan penyimpangan itu menimbulkan keresahan di kalangan warga yang merasa dana APBD yang seharusnya dimanfaatkan dengan maksimal justru terkesan dihambur-hamburkan.

Warga pun menuntut transparansi dan pertanggungjawaban dari pihak pemerintah terkait penggunaan anggaran dan kualitas pengerjaan proyek tersebut, Mereka juga mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan menyelidiki dugaan praktek korupsi yang terjadi.

Baca juga :  Survai Pollingkita.com, Yophi Prabowo Menjadi Kandidat Pertama Dalam Pemilihan Bupati Purworejo 2024-2029

Saat di konfirmasi kepada salah satu pekerja perihal keberadaan papan informasi proyek terkesan mengalihkan
padahal sejauh mata memandang tidak terlihat papan informasi proyek terpampang,

” ada pak mungkin papan proyeknya disana kali di ujung sana, ” Ujar pekerja proyek sembari menunjuk ke arah barat
(dilokasi) Jumat (04/10/2024)

Padahal papan proyek atau keterangan informasi publik sangat dibutuhkan masyarakat, Karena papan proyek tersebut memuat informasi seputar proyek yang akan dilaksanakan, Sehingga elemen dari berbagai unsur masyarakat dapat mengetahui dan mengawal proyek tersebut sampai tuntas sesuai dengan anggaran yang tersedia,

Lanjut saat di ditanyakan perihal Sumber proyek, keberadaan pengawas dan siapa pelaksana di lapangan, Jawaban pekerja tersebut terkesan enggan memberi tahu

” maaf bang saya gak tahu menahu soal itu ,Saya disini cuma kerja,” Jelasnya.

Jika dugaan itu benar, Maka kasus ini akan menambah daftar panjang dugaan praktek korupsi yang menggerogoti APBD, Dan merugikan masyarakat yang sangat bergantung pada infrastruktur yang layak. Dan berharap agar pihak atau instansi terkait yang punya kewenangan dalam pengawasan agar lebih ketat dalam memantau setiap kegiatan proyek.

Baca juga :  Bupati Tangerang Lepas 4770 Pemudik Gratis Tuhun 2019.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait (pelaksana atau pengawas). Masyarakat berharap isu ini tidak berakhir tanpa kejelasan, mengingat pentingnya jalan itu bagi mobilitas dan perekonomian masyarakat.