TANGERANG, Pelita.co – Pajak parkir merupakan bagian dalam Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dengan subjek pajak parkir adalah, orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor. Sementara, wajib pajak parkir adalah, orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir. Pada tahun 2019 ini Pemkab Tangerang menargetkan pendapatan aslindaerah (PAD) dari pajak parkir sebesar Rp 57 miliar, naik dari tahun sebelumnya yang hanya 50,88 Miliar
Jumlah realisasi pendapatan pajak parkir sampai pertengahan oktober 2019 ini, sudah mencapai 47 miliar ( 87 persen) , untuk meningkatkan pendapatan asli daerah ( PAD), Bapenda Kabupaten Tangerang terus menggenjot jumlah pendapatan pajak parkir, karena potensi pajak parkir di Kabupaten Tangerang sangat signipikan.
“Kami optimis target pajak parkir tahun 2019 akan tercapai,” terang H Epi Supriatna kabid Non PBB Pada Bapenda Kabupaten Tangerang saat dihubungi.
H Epi mengatakan, dengan sisa waktu dua bulan lagi, Bapenda masih bisa mengejar target parkir yang hanya 18 persen lagi, dengan capaian realisasi saat ini per bulan Oktober sudah mencapai Rp 47.482.784.
“Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan berdasarkan undang-undang,” tandasnya.