JAMBI, Pelita.co – Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jambi, Taufik Yasak, dan juga merupakan Ketua Lsm Kanti Ombudsman, tegas mengungkapkan stoplah pembohongan kepada masyarakat Jambi soal membangun jalur khusus pengangkutan batubara
.Dalam keterangannya kepada Wartawan Pelita.co, Senin (17/10-2022), Taufik Yasak mengatakan, soal membangun jalur khusus dalam pengangkutan batubara di daerah ini sudah terjadi sejak era Gubernur Jambi dua periode (Alm) Zulkifli Nurdin.
Ketika itu, terang Taufik Yasak, Alm Zulikifli Nurdin berencana membangun pelabuhan pelabuhan kecil di daerah tambang untuk mengangkut batubara ke Pelabuhan Talang Duku di Kabupaten Muaro Jambi.
Nyatanya selama 10 tahun kepemimpinannya tidak pernah tercapai, dan selanjutnya disebutkan Taufik Yasak, rencana itu kembali digulirkan mantan Gubernur Jambi Hasan Basri Agus (HBA).
Seingat saya, kata Taufik Yasak, HBA berencana membuat jalur khusus lewat perairan Sungai Batanghari dalam mengangkut batubara, lagi lagi selama satu periode HBA memimpin Jambi rencana itu juga kandas.
Selanjutnya, terang Taufik Yasak, program jalur khusus itu kembali digaungkan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli, ceritanya sama untuk kepentingan jalur khusus dalam mengangkut batubara.
“Ya, lagi lagi kandas, dan sampai akhirnya Zumi Zola tersandung hukum rencana itu tak tercapai,” ungkap Taufik Yasak.
Nah sekarang, disebutkan Taufik Yasak, Gubernur Jambi Al Haris kembali ‘berkoar – koar’ soal membangun jalur khusus lewat darat dalam mengangkut batubara dari tambang menuju Pelabuhan Talang Duku, setelah masyarakat protes karena terjadi kemacetan akibat ribuan truk batubara yang melintas di ruas jalan umum baru baru ini.
“Saya tidak yakin itu juga akan terwujud, terlebih lebih sebentar lagi kembali di gelar Pemilihan Gubernur Jambi 2024 mendatang,” sebutnya.
Tetapi yang jelas, dalam pengangkutan batubara seperti sekarang ini masyarakat yang ketupuan menanggu kerugian, karena pengangkutan batubara di jalur umum seperti saat ini dilarang tegas, dan belum lagi dalam mengangkut batubara itu banyak yang dilanggar aturan hukum, termasuk soal perizinan AMDAL.
“Lihat saya, truk bermuatan batubara hanya sekedarnya saja ditutupi dengan terpal plastik, dan itu jelas tidak dapat dibenarkan,” tagasnya.
Terakhir, terang Taufik Yasak, saya ingatkan dalam pembangunan jalur khusus, ataupun perbaikan jalan yang diakibatkan arus lalulintas trukbatubara tidak dapat dibenarkan dengan mengalokasikan APBD Jambi.
“Ingat itu, jangan sampai nanti kembali tersandung hukum dalam pengalokasian anggaran APBD itu,” sebut Taufik Yasak.
Secara terpisah, Gubernur Jambi Al – Haris belum dapat dikonfirmasikan menyangkut seperti apa soal jalur khusus pengangkutan batubara Jambi.