Beranda News

Tawuran Antar Pelajar di Purworejo 5 Pelajar Jadi Tersangka

PURWOREJO, Pelita.co,- Tawuran antar pelajar antara 2 (dua) SMK swasta yang ada di wilayah Purworejo terjadi pada Jum’at (19/4/2024) sekitar pukul 17.00 WIB, tepatnya di Jalan Raya Purworejo-Kemiri masuk Desa Seren, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo, S.I.K., M.K.P. mengatakan, tawuran antar pelajar ini terjadi akibat saling ejek di media sosial yang akhirnya tersulut emosi dan terjadilah tawuran. Dalam tawuran ini para pelajar bukan hanya menggunakan tangan kosong saja melainkan ada beberapa pelajar yang terlibat tawuran menggunakan senjata tajam.

“Awal mula terjadi tawuran berawal saat pelajar dari 2 (dua) SMK swasta di Purworejo tersebut melaukan live Instagram dan saling menantang dengan memberi komentar yang tidak baik. Hingga akhirnya saling tersulut emosi dan sepakat bertemu di TKP untuk melakukan tawuran,” jelas Kapolres Purworejo didampingi Waka Polres Purworejo Kompol Fadli, dan Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno, saat konferensi pers Kamis (25/04/2024) siang.

Baca juga :  Golkar Kokoh di Top 3 Partai, Begini Kata Pengamat

Menurut keterangan saksi yang melihat dan merekam video serta mengunggah ke media sosial hingga video tawuran tersebut beredar dan viral, membuat Satreskrim Polres Purworejo langsung bertindak cepat dan mengamankan para pelaku tawuran.

“Akibat kejadian tersebut ada 1 (satu) orang pelajar yang mengalami pingsan dan 1 (satu) unit sepeda motor yang rusak,” jelas Kapolres Purworejo.

Dari kejadian tersebut Satreskrim Polres Purworejo mengamankan 12 (dua belas) pelajar serta beberapa barang bukti antara lain 1 (satu) buah celurit, 1 (satu) buah pedang, 3 (satu) unit sepeda motor, 1 (satu) buah flasdish berisi video kejadian dan 1 (satu) potong baju milik pelajar yang pingsan.

“Dari 12 (dua belas) pelajar yang kita amankan, 5 (lima) diantaranya kita tetapkan menjadi tersangka. Mereka adalah DAS, FF dan MFC dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang tanpa hak memiliki, menguasai, membawa atau menggunakan senjata tajam, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara,” ucap Kapolres.

Baca juga :  Di Rakernas III ADKASI, Wamendagri Apresiasi Tingkat Partisipasi Pemilih pada Pemilu 2024

Sedangkan pelaku atas nama RGP, IM dan FF dikenakan Pasal 170 Ayat 2 ke 1 KUHP tentang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun.

“Kami menghimbau pada para pelajar jangan sampai meniru dan melakukan tawuran, karena sangat membahayakan masa depan kalian sendiri. Khusus untuk pihak sekolah buat dan tegakkan tata tertib yang ada di sekolah,”pungkas Kapolres .