Beranda News

Tawuran Pelajar Telan Korban Jiwa, Kapolresta Tangerang Wajibkan Semua Anggota Jadi Irup di Sekolah

Tawuran Pelajar Telan Korban Jiwa, Kapolresta Tangerang Wajibkan Semua Anggota Jadi Irup di Sekolah

TANGERANG,Pelita.co – Kapolresta Tangerang AKBP Ade Ary Syam Indradi mewajibkan seluruh anggotanya untuk menjadi inspektur upacara (irup) di sekolah setiap hari Senin. Perintah itu menyusul terjadinya tawuran di Kawasan Industri Olex, Desa Pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Kamis (29/11/19). Pada peristiwa tawuran itu, 1 orang pelajar inisial OP (17) tahun meninggal dunia akibat sabetan senjata tajam.

“Ini sudah memprihatinkan. Tawuran pelajar kembali menyebabkan orang meninggal. Perlu peran semua pihak agar kejadan tak terulang,” kata Ade, Selasa (3/12/2019)

Guna mencegah tawuran terulang, Ade menegaskan, akan mengajak semua kalangan seperti dinas pendidikan, tokoh agama, hingga termasuk para wali murid agar berperan menjaga peserta didik dari tawuran. Menurut dia, pencegahan tawuran tak dapat dilakukan hanya oleh polisi. Peran orang tua dan unsur masyarakat lainnya, kata dia, sangat penting agar anak sadar bahwa tawuran adalah tindakan negatif dan berbahaya.

Baca juga :  134 Siswa SMK Kesehatan Purworejo Angkatan ke VIII Ikuti Wisuda dan Sumpah Profesi Asisten Tenaga Kesehatan

“Mulai Senin depan, anggota menjadi irup dengan tema anti tawuran,” ucapnya.

Ade menerangkan, tawuran itu bermula dari saling ejek antara 2 pelajar di media sosial. Menurutnya, usai saling ejek, para pelajar kemudian bersepakat untuk tawuran. Dia menambahkan, saat tawuran terjadi, jumlah kelompok korban lebih sedikit daripada jumlah kelompok lawan.

“Dua kelompok pelajar itu tawuran menggunakan senjata celurit, parang, badik, bambu runcing, hingga stik golf,” kata Ade.

Ade melanjutkan, dari tawuran itu polisi mengamankan 9 orang pelajar yaitu KP (16), HS (16), DD (15), AS (15), SZ (14), MRO (15), AR (17), RH (15), dan S (15). Selain 9 pelajar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tutur Ade, polisi juga meringkus 1 YOR yang sudah berusia 19 tahun atau dewasa. YOR, kata Ade, adalah alumni salah satu sekolah yang terlibat tawuran. YOR, lanjutnya, diajak lalu kemudian ikut terlibat dalam tawuran itu.

Baca juga :  Kurang Pengawasan, Proyek Paving Block di Desa Dandang Cisauk Diduga Tak Sesuai Spesifikasi Standar Maupun Mutu Kualitas

“Korban meninggal karena dibacok dari belakang. Setelah ada korban tewas, para pelaku tawuran langsung berhamburan melarikan diri,” terangnya.