Beranda News

Tega Anak Dibawah Umur Disetubuhi Hingga Hamil

PURWOREJO. Pelita.co,- Tega benar yang dilakukan oleh EP (30) warga Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, harus berurusan dengan polisi karena telah menyetubuhi anak dibawah umur yang masih tetangganya sendiri pada bulan April 2022 tahun yang lalu.

Kejadian ini terungkap Ketika korban memiliki HP, cincin dan baju baru, padahal kedua orang tuanya merasa tidak memberikan barang-barang tersebut, setelah ditanya korban mengaku bahwa bahwa barang tersebut diberi dari pelaku.

Tidak sampai disitu saja, orangtua korban akhirnya mengetahui kalau anaknya diketahui sedang mengandung dari hasil pesetubuhan dengan pelaku, atas perbuatan tersebut orang tua korban langsung melaporkan pelaku ke Polres Purworejo.

Kapolres Purworejo Akbp Muhammad Purbaja ,. S.H., S.I.K ., M.T melalui Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Khusen Martono, SH, MH.  mengatakan bahwa pelaku melakukan persetubuhan di rumah korban.

“Awal mula kejadian, saat itu Korban menerima Pesan singkat WA dari pelaku yang isinya Pelaku akan datang malam ini kerumah korban yang saat itu di tinggal orang tuannya kerja. Selanjutnya Pelaku masuk rumah korban dan langsung masuk kekamar korban dan terjadilah persetubuhan, jelas Kasat Reskrim Polres Purworejo.

Baca juga :  Survey IPO, Kinerja Gubernur Banten Dinilai Lebih Baik dari  Presiden

Dari Laporan yang dibuat orang tua korban, jelas kasat reskrim, timnya langsung melakukan VER (Visum Etrevertum) terhadap korban dan diketahui korban bahwa korban saat ini sedang mangandung, selanjutnya satreskrim Polres Purworejo diakhir Desember melakukan penangkapan terhadap Pelaku.

“Saat ini pelaku sudah diamankan dan sekarang sedang dilakukan penyidikan terhadap perbuatannya,” ucap kasat reskrim

Adapun sebagai barang bukti terang kasat reskrim 1 (satu) lembar nota pembelian cincin seharga Rp 315.000, 1 (satu) buah sweater warna abu-abu, 1 (satu) buah celana panjang warna hitam, 1 (satu) buah jilbab, dan 1 (satu) buah celana panjang warna krem.

“Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sesuai dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, Pungkas Kasat Reskrim.

Baca juga :  Pastikan Kegiatan Lancar, Kapolres Asahan Cek Kendaraan Dinas Anggotanya