Beranda News

Tega, Ayah Kandung Setubuhi Anaknya Sampai Hamil 8 Bulan

,Pelita.co, – Sungguh bejat kelakuan MG (44) warga Kaligesing yang tega menyetubui MN (13) anak kandungnya yang masih dibawah umur hingga hamil 8 bulan.

AKBP Eko Sunaryo, S..K., M.K.P. mengatakan persetubuhan terjadi akibat kebiasaan prilaku orang tuanya yang setiap hari tidur bersama antara pelaku, istrinya dan korban.

“Awal mula kejadian, saat itu istri pelaku sudah tidur, karena melihat anaknnya, pelaku jadi bernafsu kemudian pelaku merayu dan memaksa korban untuk melakukan persetubuhan. Karena dipaksa dan takut akhirnya terjadi perbuatan bejat tersebut,” terang dalam Jumat, (17/5/2024)

Menurut pengakuan pelaku, ia menyetubuhi korban sudah 2 kali. Persetubuhan itu bisa terungkap karena kecurigaan keluarga korban terhadap bentuk tubuh korban yang berubah.

Ternyata benar, setelah korban dibawa ke untuk diperiksa ketahui bahwa korban telah hamil 8 Bulan. Selanjutnya korban menceritakan dan mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi pelaku yang juga ayah kandungnya sebanyak 2 kali.

Baca juga :  Polres Purworejo Laksanakan Aksi Bersih di Pasar Baru Suronegaran

“Akibat perbuatan tersebut keluarga korban kemudian melaporkan perbuatan pelaku ke Kantor polisi,” terang Kapolres didampingi AKP Catur Agus.

Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya, Selasa (30/04/2024).

“Saat ini pelaku sudah kita lakukan penahaan di Mapolres Purworejo,” terang Kapolres Purworejo.

Sebagai barang bukti dalam perkara persetubuhan ini polisi melakukan penyitaan 1 (satu) buah kaos warna hitam kombinasi merah, 1 (satu) buah celana pendek warna hitam kombinasi abu-abu dan merah, 1 (satu) buah BH warna putih kombinasi ungu, 1 (satu) buah celana dalam warna putih, 2 (dua) buah alat tes kehamilan dan 1 (satu) lembar surat keterangan hamil dari Puskesmas Kaligesing.

“Selain barang bukti tersebut, juga telah dilakukan VER Visum Et Repertum terhadap korban,” Kata Kapolres Purworejo.

Atas perbuatanya pelaku di duga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Menjadi Undang-Undang dengan ancaman Maksimal 15 tahun penjara, Imbuh Kapolres Purworejo.

Baca juga :  Protokol Kesehatan Menjadi Prasyarat Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang Diakomodir di PKPU dan Perbawaslu

“Saya ucapkan terimakasih atas kepedulian warga untuk bersikap dan bertindak terhadap korban dengan mengecek korban ke Puskesmas dan mengamanan pelaku tanpa ada tindakan kekerasan. Kepedulian masyarakat akan lingkungan merupakan peran andil besar dalam mengungkap sebuah peristiwa pidana,” Pungkas Kapolres Purworejo.