Beranda News

Tega, HP Teman Sendiri Diembat Saat Tidur

PURWOREJO,Pelita.co, –  Seorang warga Desa Rebug, Kecamatan Kemiri harus berurusan dengan hukum, orang tersebut adalah MH(29) ia ditangkap polisi karena mencuri dua handphone milik temannya, Sugeng Wirawan (37) warga Desa Purwosari, Kecamatan Purwodadi.

Tersangka MH diamankan anggota Reskrim Polsek Purworejo di rumahnya, Kamis (26/09) sekitar pukul 02.30 WIB, setelah mendapat laporan dari Korban yang melaporkan ke Polsek Purworejo bahwa tersangka mengabil 2 buah HP saat korban tertidur. Akibat kejadian tersebut korban menderita kerugian Rp 3,5 juta.

Menurut Iptu Sukardi, Awal mula kejadian hari Jumat 20 September, sekitar pukul 03.00 WIB, korban dan tersangka yang baru kenal 3 minggu duduk di Gazebo sebelah timur Alun-alun Purworejo, dan saat itu korban tiduran sambil ngecas 2 buah HP. Saat korban tertidur tersangka mengambil HP yang lagi di chas.

“Aksi pencurianya dilakukan di Gazebo timur Alun-alun Purworejo, Jumat 20 September lalu,” terang Iptu Sukardi Pjs Kapolsek Purworejo,

Baca juga :  Mendagri: Pilkada Bangkitkan Sektor Ekonomi dan UMKM

di dampingi Kasubag Humas Polres Purworejo, Iptu Siti Komariah saat pres rilis di Mapolsek Purworejo, Jumat (27/09).

“Kemudian tersangka menjual salah satu dari HP tersebut lewat online dan laku seharga Rp 500 ribu, sementara HP yang satunya dipakai sendiri oleh tersangka, “kata Iptu Sukardi.

Sementara saat di tanya wartawan, tersangka mengaku mencuri HP tersebut lantaran kesal terhadap korban yang tak mau bayar hutang.

Menurut tersangka, korban mempunyai hutang Rp 2 juta, namun saat ditagih korban terus-terusan menghindar.

“Karena saya jengkel saat tertidur HP nya saya ambil, anggap saja itu untuk bayar hutang,”kata tersangka kepada wartawan.

Atas perbuatannya tersangka akan disangkakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, pungkas Iptu Sukardi.