TANGERANG,Pelita.co – Jajaran Polsek Curug Polres Tangsel terus menggelar operasi yustisi untuk menegakkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Kapolsek Curug Kompol M.H Panjaitan mengatakan, operasi dilakukan setiap hari dari pukul 8:00 hingga pukul 10.00 WIB di wilayah hukum Polsek Curug.
“Sasarannya warga masyarakat yang keluar rumah tidak menggunakan masker,” ujar Panjaitan melalui pesan tulisannya, Jum’at (2/10/2020).
Dalam operasi yang sudah berjalan dua minggu ini, sudah ada puluhan warga yang ditindak terkait pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
“Untuk hari ini ada pelanggaran 8 orang, akan diberikan teguran dan sanksi sosial,” kata dia.
Panjaitan juga menjelaskan, apabila delapan orang tersebut melakukan kembali pelanggaran maka akan ditindak sesuai dengan Peraturan Gubernur Banten dan Peraturan Bupati Tangerang.
“Sanksi akan diberikan tindakan fisik, dan juga kerja sosial,” tambah dia.
Lebih lanjut Panjaitan menjelaskan, operasi yustisi rutin digelar dengan sasaran tempat keramaian, pasar tradisional, dan rumah makan.
Seperti diketahui, saat ini kasus Covid-19 di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang mengalami peningkatan signifikan masuk wilayah zona merah.
Adapun lokasi operasi yustisi hari ini berlangsung di Jalan Raya STPI depan Pom bensin Candu Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang.