Beranda News

Tekan Penyebaran Covid-19, Koramil 02/Curug Gencar Laksanakan PPKM di Wilayahnya

Apel gabungan TNI-POLRI, Satpol PP Kec Curug, dilaksanakan di Mapolsek Kelapa Dua Jl. Gading Raya Boulevard Gading Serpong Kab Tangerang, Jum'at (19/02/2021).(Pelita.co/Dok Ist)

TANGERANG.Pelita.co – Koramil 02/Curug Kodim 0510/Trs ikuti Apel gabungan TNI-POLRI, Satpol PP Kec Curug, dilaksanakan di Mapolsek Kelapa Dua Jl. Gading Raya Boulevard Gading Serpong Kab Tangerang, Jum’at (19/02/2021).

Usai apel gabungan, dilanjutkan dengan patroli gabungan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) dan rapid tes di Wilayah teritorial Koramil 02/Curug.

Pelaksanaan patroli gabungan terdiri dari 2 personil Koramil 02/Curug dipimpin Sertu Purwanto, 15 anggota TNI BKO Brigif 15 personil dipimpin Serda Ngasiran, 7 personil Polsek Kelapa Dua dipimpin Iptu Aslan Marpaung, 4 anggota satpol PP Kec Kelapa Dua dipimpin Basuni da 3 anggota Security Pasar Paramount .

Petugas gabungan juga memberikan sanksi dan tindakan kepada warga yang tidak memakai masker berupa push up. Selain itu, petugas patroli juga membubarkan masyarakat yang nongkrong dan berkerumun.

Dandim 0510/Tgr Letkol Inf Bangun IE Siregar melalui Danramil 02/Curuk Kapten Inf Dwi S, menjelaskan, patroli dilaksanakan agar masyarakat mentaati anjuran pemerintah tentang Protokol Kesehatan, guna mencegah penyebaran Covid-19.

Baca juga :  Mendagri: Kepala Daerah Butuh Camat sebagai Garda Terdepan Membina Kades

“Kita kuga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk disiplin protokol kesehatan dan juga menjaga kebersihan pribadi dan lingkungan 4M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Mencuci Tangan), tidak keluar rumah apabila tidak urgent serta mengurangi kegiatan kelompok maupun berkumpul di suatu lokasi.”jelasnya.

“Dalam giat Ops Yustisi Protokol Kesehatan bersama 3 Pilar, juga dibagikan masker kepada masyarakat kebijakan pemerintah dalam rangka mempercepat penanganan pencegahan Penyebaran Covid-19.”pungkasnya.

Sumber: Kodim 0510/Trs