Beranda Entertainment

Tempat Karaoke Belum Ada Ijin Operasional, DPRD Purworejo Minta Dinas Terkait Segera Bertindak Tegas

PURWOREJO, Pelita.co,-Setelah viralnya video Pemandu Lagu Karaoke beberapa hari yang lalu, dan banyaknya tempat hiburan malam Karaoke di Purworejo, DPRD Purworejo akhirnya memanggil Satpol PP dan Dinas terkait untuk melakukan rapat dan koordinasi mengenai tindak lanjut tempat karaoke di Purworejo, Jumat (14/1/22).

Dalam rapat tersebut poin yang utama mengenai tempat karaoke di Purworejo yang selama ini belum ada ijin beroperasi.

Hadir dalam rapat yang di gelar di gedung B DPRD Purworejo, Ketua DPRD Purworejo Dion Agasi Setiabudhi, Satpol PP, Dinas Perijinan dan Dinas Pariwisata serta Komisi 1 DPRD.

“Dari OPD Kami meminta ketegasan, secara intensif untuk melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dalam melakukan penertiban terkait tempat karaoke di Purworejo yang selama ini belum memiliki ijin operasional,” terang Dion.

Dion mengatakan, segera tindak tegas dab tutup semua tempat karaoke yang tidak memiliki ijin. Karena selama ini tempat karaoke tersebut ijinya hanya NIB (Nomor Induk Berusaha) yaitu identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (dalam hal ini adalah BKPM) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission).

Baca juga :  Bupati Zaki Dampingi Menperin Lepas Ekspor Pipa Fiberglass Terbesar Ke Negeri Paman Sam

“Kami tegaskan, Ijin NIB itu bukan ijin operasional, ini banyak yang disalah pahami oleh pengusaha karaoke dan dianggap sebagai ijin operasional,” ucapnya.

Sehingga terang Dion, saat di lakukan operasi banyak pengusaha karaoke yang main kucing-kucingan dengan menutup sementara dan kemudian buka kembali.

“Sebenarnya usaha tempat karaoke dapat dilegalkan, hal ini berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja dan PP no 5 tahun 2021, namun dengan memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan dari dinas terkait, juga mematuhi Perda Miras nol persen,” katanya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Agung Wibowo menjelaskan mereka yang hanya memiliki ijin NIB dan belum mempunyai ijin operasional, harusnya segera mengurus ijin operasional.

“Nanti kami akan dikoordinasikan dengan Dinas Pariwisata dan semua pihak terkait mengenai masalah tersebut,” terang Agung.

Agung mengungkapkan, sebenarnya tempat karaoke kalau mau beropetasi dengan legal tinggal mengurus ijin opersional, namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, kalau ijin tersebut belum terpenuhi, belum bisa beroperasi, pungkasnya.

Baca juga :  Pusat Perbelanjaan Beroperasi Kembali, Bupati Tangerang Pastikan Protokol Covid19 Wajib Diterapkan