Beranda News

Tempat Pengolahan Sampah di Desa Kayu Bongkok, di Geruduk Massa

Puluhan massa Gerudug usaha tempat pengelolaan sampah di Desa Kayu Bongkok, Sepatan (22-10-2024), foto istimewa.

TANGERANG,Pelita.co – Dianggap menimbulkan bau tak sedap sebuah usaha tempat pengolahan sampah yang berlokasi di Kampung Babulak Tegal sari Desa Kayu bongkok Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang di geruduk (demo) massa, Selasa (22-10-2024).

Dalam aksinya, Mereka massa yang didominasi dari kaum hawa, yang merupakan warga pemukim dekat ( areal ) tempat pengolahan sampah itu guna menyuarakan dan seruan terkait dampak yang ditimbulkan dari usaha TPS itu,

Personal Satpol-PP Kabupaten Tangerang tengah memindahkan tiang plang segel,(foto istimewa).

Terpantau di lokasi, aksi demo yang di ditaksir puluhan orang itu mendapatkan pengawalan dari Satpol PP Kecamatan Sepatan dan Kabupaten Tangerang, Dan mereka (warga) menyampaikan usulan dan alasannya kepada pemilik usaha TPS ,

” Kami warga Kampung Babulak dato (Tegalsari) menyatakan dengan tegas keberatan dan menolak keberadaan usaha tempat pengolahan sampah, Karena Selain menimbulkan aroma tak sedap juga menimbulkan keresahan dan tidak nyaman dilingkungan kami,” Kata warga yang tidak mau disebutkan namanya

Baca juga :  Sidak Kavling DPR Disoal, Abdul Choir SH; Anggota Dewan Tidak Punya Kewenangan Untuk Segel Bangunan

Dalam keterangannya Kepala Desa Kayu Bongkok H Hamdani mengatakan, sebagai bentuk respon keluhan masyarakat terkait usaha pengolahan sampah tersebut pihaknya sudah memanggil pemilik usaha ke Desa,

” Sebelum hal ini menjadi ramai, Sudah saya tindaklanjuti dengan memanggil pihak pemilik untuk menyampaikan apa yang sudah menjadi keluhan masyarakat terkait bau itu,” Kata Kades saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (22-10-2024.)

Bahkan Kata Kades agar tidak menciptakan polemik dan di lingkungan masyarakat terus menerus, Dirinya menyarankan dan solusi kepada pemilik untuk memberikan obat pada sampah itu agar tidak menciptakan bau tajam,

” Atas saran dari camat lalu saya sampaikan solusi kepada pemilik usaha pengelolaan sampah agar memberikan obat pada sampah sebelum di kelola supaya tidak menimbulkan bau, Namun hal itu tidak di lakukannya,” Terangnya,

Hal lainnya kata Kades, Dirinya hanya menjalankan fungsi sebagai pelayan masyarakat dan tidak mempunyai kapasitas untuk melakukan upaya penutupan usaha yang telah menimbulkan keresahan di masyarakat itu,

Baca juga :  Selama Dua Tahun Pandemi Covid-19, Angka Kemiskinan Di Purworejo Meningkat

” Ya Desa ini sifatnya pelayanan, Tatkala menemukan permasalahan kaitannya tentang usaha masyarakat, Kami tidak bisa berbuat apa apa karena yang mempunyai kapasitas untuk memberhentikan atau menutup usaha tersebut yaitu pihak berwajib (Satpol-PP) atau instansi lain, Dan desa hanya bisa menyampaikan atau saran apa yang sudah menjadi Keluhan Masyarakat, ” Ungkapnya.

Dalam situasi yang sama selain mengawal demo aksi massa, sejumlah anggota personil Satpol-PP Kabupaten Tangerang, tengah memindahkan plang segel yang sebelumnya terpasang di sisi jalan kanan pintu masuk areal TPS agak bergeser ke tengah,

Diketahui usaha tempat pengelolaan sampah berdiri menempati lahan di areal (depan pabrik sosot) dan telah beroperasi selama kurang lebih 6 bulan, Dan sampah yang di kelola itu disinyalir adalah sampah kiriman (dari luar).

hingga berita ini di publish belum ada keterangan dan klarifikasi resmi dari pemilik usaha itu.

Baca juga :  Satreskrim Polres Cilegon Tangani Kasus Penganiayaan Terhadap Wartawan

Pewarta: Muhayar