PURWOREJO, Pelita.co,- Rencana penghapus tenaga honorer di instansi atau lembaga pemerintahan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan dimulai mulai 28 November 2023.
Dengan adanya kebijakan tersebut Kabupaten Purworejo sepenuhnya menunggu solusi yang akan ditempuh pemerintah pusat.
“Untuk mengatasi Kebijakan tersebut saat ini Kami hanya mengandalkan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Purworejo, Fitri Adi Nugroho, Rabu (12/7/2023).
Terkait hal itu Fitri bersama Komisi 1 DPR RI pernah menghadap Menpan-RB untuk mempertanyakan solusi di daerah. Jika benar penghapusan tenaga honorer akan dilakukan pada November mendatang, maka sebelum itu diharapkan kebijakan lain sudah dikeluarkan untuk solusi.
“Di Purworejo sendiri tenaga non ASN atau honorer ada 3.742, belum kabupaten dan provinsi lain. Data nasional saat ini masih ada 2,4 juta tenaga honorer, semua tentu butuh solusi. Kita masih menunggu kebijakan pusat, arahnya seperti apa kita belum tahu,” kata Fitri.
Saat ini terang Fitri, pemerintah pusat sedang menggodok RUU ASN dimana RUU tersebut membuka peluang untuk pengangkatan PPPK paruh waktu atau part time. “Solusi apapun yang ditempuh pemerintah puat akan kita ikuti,” ucapnya.
Fitri mengungkapkan, Pemkab Purworejo saat ini hanya menerapkan pengangkatan PPPK untuk mengurangi jumlah tenaga honorer. Sampai saat ini cukup banyak yang terserap dan tahun ini perekrutan PPPK akan kembali dilakukan.
“Tahun 2023 BKPSDM kembali mengajukan perekrutan formasi PPPK ke Kemenpan RB. Kita akan merekrut PPPK untuk tenaga pendidik sebanyak 708, tenaga kesehatan 776 dan untuk tenaga teknis strategis 83 orang,”kata Fitri.
Untuk honorer tenaga pendidikan kategori dua di Purworejo masih sekitar 260an orang, sedangkan tenaga kesehatan juga masih cukup banyak. “Tahun ini kita akan buka perekrutan PPPK,” pungkasnya.