Beranda News

Teragis, Selama 6 Tahun Anak Sendiri Tega Disetubuhi Ayahnya

Teragis, Selama 6 Tahun Anak Sendiri Tega Disetubuhi Ayahnya

PURWOREJO,Pelita.co — seorang ayah menyetubuhi darah dagingnya sendiri, hal ini terjadi terhadap Bunga (14) anak kedua dari empat bersaudara hasil pernikahan siri antara tersangak AW ayah korban dan WN Ibu kandung korban.

Korban yang saat ini berstatus sebagai pelajar kelas VIII SMP swasta di Purworejo, Jawa Tengah. Korban harus menjadi pemuas nafsu ayahnya AW (59) sejak kelas 3 SD hingga kelas VIII SMP.

Menurut Kapolres Purworejo AKBP Indra Kurniawan Mangunsong SH, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Haryo Seto, Awal mula perbuatan bejat tersangka menyetubuhi anaknya, terjadi saat ibu korban WN pergi bekerja di Hongkong sebagai TKW, sekitar tahun 2013, tersangka mengaku melakukan perbuatan bejadnya akibat kesepian, kemudian menggauli korban, tersangka mengaku melakukan terakhir tanggal 19 Januari 2019 di rumah kontrakan, ungkap AKP Haryo Seto, Saat konferensi Pers Kamis (04/04/19).

Baca juga :  Batalion Parama Satwika Akpol 1998 Gelar Baksos di Cikupa

“Kasus persetubuhan ini terbongkar karena korban, menceritakan kepada kakaknya NN, bahwa dirinya telah di setubuhi ayahnya sejak kelas 3 SD hingga sekarang, kurang lebih selama 6 tahun,” terang Haryo.

Lanjut Haryo, karena mendengar cerita dan pengakuan adiknya diperlakukan dan disetubuhi tersangka yang juga ayah korban sejak tahun 2013, kakak korban marah dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.

“Karena mendapat laporan kasus pencabulan di bawah umur, Polisi langsung melakukan pencarian dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pagi hari di sekitar kota Purworejo,Senin (25/03/19),” terang Haryo Seto.

Menurut Haryo Seto, tersangka selalu marah, dan menghancurkan barang-barang yang ada di rumah, serta
mengancam akan membunuh kedua adik korban, jika korban tidak mau melayani berhubungan badan. Karena takut diancam adiknya akan dibunuh, korban terpaksa menurut saja.

Korban sebetulnya merasa tertekan selama 6 tahun ini, karena harus melayani nafsu bejad tersangka yang saat melakukan selalu malam hari agar tidak diketahui orang lain.

Baca juga :  Diduga Tak Sesuai Spek, Proyek Pemeliharaan Jalan di Kampung Kabasiran Desa Karangan Tengah Dikeluhkan Warga

“Tersangka selalu melakukan perbuatanya pada malam hari, saat keluarga yang lain sedang tidur,” jelasnya.

Sementara itu, sebagai barang bukti Polisi mengamankan beberapa butir jenis obat kuat, obat pelancar menstruasi yang diminum saat korban terlambat datang bulan, dan beberapa baju yang digunakan korban

Atas perbuatannya, tersangka akan kita jerat dengan Pasal 81 (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman Hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun, pungkas Haryo Seto.(wan)