Beranda News

Terapkan Prokes Ketat, Kemendagri Pastikan Prosesi Pelantikan Bupati/Walikota Sesuai Undang-Undang

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik.(Pelita.co/Dok Ist)

.Pelita.co – Direktur Jenderal (Dirjen) (Otda) Kementerian Dalam Negeri () Akmal Malik memastikan prosesi /Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah () Serentak Tahun 2020 pada akhir Februari 2021 mendatang akan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Sesuai rencana, pelantikan tersebut akan dilakukan oleh gubernur secara virtual.

Akmal menekankan, pelantikan secara virtual itu dilakukan sebagai upaya mencegah penularan Covid-19, dengan mengurangi kegiatan tatap muka dan mobilitas di daerah. Cara itu, kata Akmal, dijalankan sesuai dengan ketentuan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

“Nanti rencananya agar juga tidak melanggar ketentuan pasal 164 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, bahwasanya Bupati/Walikota di ibukota provinsi, dengan Gubernur yang akan melantik tetap berada di ibukota provinsi,” ujar Akmal pada konferensi pers seputar Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak Tahun 2020 di Lobi Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (17/02/2021).

Baca juga :  Diresmikan Kapolda Metro Jaya, Polresta Bandara Soetta Kini Memiliki Gedung Baru

Akmal juga mengingatkan agar jumlah tamu undangan yang menghadiri pelantikan dibatasi. Misalnya, dengan maksimal kehadiran 25 orang dalam satu ruangan. Hal ini sesuai dengan semangat untuk memerangi pandemi Covid-19.

“Kita dapat memahami betapa banyaknya pergerakan dari kabupaten/kota ke provinsi, ketika pelantikan kita laksanakan di ibukota provinsi, sehingga tidak relevan dengan semangat kita untuk memerangi Covid-19,”tandasnya.

Lebih lanjut, keserentakan pelantikan bupati/walikota juga dinilai sebagai upaya memutus mata rantai . “Kita membangun keserentakan ini adalah amanat Undang-Undang. Kita melaksanakan ini sebagai langkah untuk memerangi Covid-19, jadi agar jangan terlalu banyak kegiatan-kegiatan di daerah,”imbuhnya.

Sumber: Puspen Kemendagri