PURWOREJO, Pelita.co,- Sudah lama tak terdengar aksi Bullying atau perundungan sesama murid, kali ini terjadi lagi di Purworejo, dialami oleh siswi SMP Negeri di Purworejo, Jawa Tengah, tepatnya di daerah Kecamatan Butuh, pada Jumat 7 Juni 2024, sekitar pukul 17.30 Wib.
Aksi perundungan tersebut ramai beredar di video. Dalam video terlihat salah satu siswi SMPN tersebut melakukan perundungan terhadap teman satu sekolahnya di salah satu tempat diluar lingkup sekolahan ataupun kelas.
Video itu memperlihatkan korban yang berinisial ZAR (13) beberapa kali didorong-dorong kepalanya, ditampar di bagian wajah, ditendang, dan ditarik-tarik oleh pelaku, yang menyedihkan dalam video tersebut dengan rasa tidak berdosa dan menyesal para pelaku perundungan saling tertawa dan melontarkan kata caci makian kepada korban yang seharusnya tidak diucapkan oleh para siswi yang usianya rata-rata 13 tahunan.
Di video itu terlihat korban yang berinisial ZAR (13) hanya bisa menangis mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari temannya yang mengenakan seragam Pramuka dan disaksikan oleh beberapa siswi lainnya.
Menurut keterangan dari pihak kepolisian video ini hanya viral di kalangan Whatsapp (WA) para pelajar SMPN di Purworejo dan belum sempat beredar di Medsos. Akan tetapi aksi tersebut sungguh tidak terpuji bagi para siswi tersebut. kejadian ini akan sangat mencoreng nama baik dunia pendidikan khususnya di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Sementara AKBP Eko Sunaryo melalui Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudo Praseno, saat dikonfirmasi mengenai perundungan membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari pihak keluarga korban terkait perundungan dan saat ini laporan dalam proses penyidikan.
AKP Catur menjelaskan, awal mula kejadian berawal dari korban melaporkan para pelaku kepada gurunya tentang perilaku keseharian mereka di sekolah. “Dengan laporan tersebut, sehingga berujung terjadinya aksi perundungan yang dilakukan oleh para terduga tersebut. Pelaku adalah siswa SMP teman satu sekolahan korban, yaitu SR, SK, KMP, NP, JH, dan DH, semua pelaku ini berusia 13 tahun,” terang Kasatreskrim, Kamis (13/6/2024).
Saat ini terang Kasatreskri kasusnya sudah ditangani unit 4 yang membidangi TPPA, dan sudah mengamankan para pelaku tersebut. “Para pelaku sudah kita di amankan di Polres Purworejo. Ada 6 siswi SMPN yang terlibat dan saat ini sedang kita lakukan penyidikan,” ungkapnya.
Di dalam peradilan anak, pelaku di tetapkan menjadi anak, dan Pasal yang dikenakan ancaman adalah Pasal 80 Ayat 1 UU Perlindungan Anak ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
” Dengan kasus ini, kami dari kepolisian khususnya Polres Purworejo dalam penanganan perkara saat ini sesuai dengan ketentuan pasal 7 UU no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, dan wajib bagi penyidik untuk memberikan upaya fasilitas Diversi, yaitu penyelesaian tindak pidana anak melalui konsep dialog antara semua pihak sehingga menjadi suatu pertimbangan yang sangat penting dalam menyelesaikan perkara pidana yang mengedepankan keadilan restoratif dan nanti mana kala Diversi tidak berhasil tentunya akan kembali melakukan proses penyidikan tersebut dengan mengirimkan berkas perkaranya ke Jaksa penuntut umum,” terang Kasat Reskrim.
AKP Catur menghimbau kepada seluruh element masyarakat dalam hal ini orang tua, pihak sekolah dan tentunya pemerintah setempat yang dalam hal ini Dinas Pendidikan pemangku kepentingan. “Mari kita bersama-sama bekerjasama mengawasi anak-anak didik kita, awasi dan batasi dalam penggunaan handphone,”Tegasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo, Wasit Diono, S.Sos., saat dihubungi mengatakan, hingga hari ini baru menerima laporan tentang kasus perundungan tersebut.
“Kami akan berkoordinasi dengan kepala sekolah terkait para anak didiknya yang melakukan perundungan tersebut,” jelasnya.