TANGERANG,Pelita.co – Pembangunan Klinik di wilayah Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang, menjadi sebuah permasalahan karena besar dugaan belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pasalnya, bangunan yang berlokasi di jalan raya pegedangan Desa pagedangan RT 02 RW 02, Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang. Nampak tidak terpampang surat perijinan dimaksud. Namun, proyek pembangunan tersebut terus berjalan.
Pantauan awak media dan diwawancara dilokasi bahwa wakil mandor proyek tersebut menyatakan, masalah perijinan IMB saat ini sedang dalam proses.
“Sedang diproses bang, cuma belum sampe kesini surat nya, kalau sudah disini mungkin sudah ditepel didepan bang,” kata Santoso yang mengaku sebagai wakil mandor, Selasa (27/10/20).
Saat diminta keterangan lebih detail tentang perijinan, Wakil mandor proyek tersebut justru mengarahkan mengecek langsung ke dinas terkait, “Silahkan dicek aja bang di kabupaten,” ucapnya.
Saat awak media mengkonfirmasi melalui WhatsApp terkait PT. Tri Dinamika yang rencananya akan membangun sebuah klinik.
Pihak Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dinas Tata ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, akan mengecek dulu data kami
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Wasdal Erni Nuraini melalui pesan whatsapp, Rabu (28/10/2020).
“Nuhun bapak atas infonya,” singkatnya.
Informasi yang diperoleh dari DPMPTSP Kabupaten Tangerang menyebutkan, bahwa terkait ijin pembangunan klinik itu, diduga belum terbit surat Izin Prinsip (IP).
Sementara saat dikonfirmasi Sodikin menyampaikan kalau proses IMBnya, masih proses permohanan Izin Perinsi (IP), “tanda terima sdh kami dapat”, tulisnya melalui pesan WhatsApp. Selasa (27/10/20).
Mengacu kepada perda Kabupaten Tangerang No.10 tahun 2001 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kemudian di ubah perda nomor 10 tahun 2006. Yang salah satu pointnya dituangkan bahwa setiap bangunan yang ada di Kabupaten Tangerang wajib memiliki IMB terlebih dahulu sebelum prores pembangunan.(red)