TANGERANG, Pelita.co – Rencana pembangunan Perumahan Cendana Hills dengan jumlah 80 unit. Yang berlokasi di Jalan raya Cijengir, Kelurahan Binong Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang, diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun proyek pembangunan nya terus berjalan.
Informasi yang didapat dari pelaksana proyek CV Surya Pratama Fery menerangkan, bahwa rencana pembangunan Perumahan tersebut milik Lippo Group.
“Kita hanya disuruh Lippo gak ngerti kalo masalah IMB-IMB gitu,” ucapnya.
Sementara saat dihubungi melalui aplikasi Whatsapp Jaro Arna sapaan panggilannya mengatakan, proses izin tersebut sedang dalam proses.
“Masalah IMB nya lagi proses sama pak faizal saya ga nanganin ijinnya, itu yang ngurus pak faizal,” ungkapnya.
Menindaklanjuti dugaan tidak adanya IMB perumahan Cendana Hills Kepala Bidang (Kabid) Wasdal DTRB Erni Kabupaten akan mengkroscek ke lokasi.
“haturnuhun infona pak, nanti kami tindak lanjuti,” ucap Kabid Wasdal DTRB Kabupaten Tangerang melalui via chat aplikasi Whatsapp, Selasa (29/9/2020).
Mengacu kepada Perda Kabupaten Tangerang No.10 tahun 2001 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kemudian diubah dengan Perda nomor, 10. tahun 2006. Yang salah satu pointnya dituangkan bahwa setiap Bangunan yang ada di Kabupaten Tangerang wajib memiliki IMB terlebih dahulu sebelum proses pembangunan.