Nagan Raya, Pelita.co – The Aceh Institute Gelar Media Briefing bersama Wartawan Nagan Raya di salah satu Warung Kopi Desa Lueng Baro Kecamatan Suka Makmue tentang Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok. Jumat, (16/06/2023).
Dalam diskusi tersebut, Winny Dian Safitri, M.Si
Manager Program The Aceh Institute menjelaskan bahwa Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Nagan Raya sudah launching Aplikasi di Playstore dan dapat di unduh siapa saja.
“Nagan Raya kini sudah ada aplikasi monitoring KTR di playstore, dapat di unduh siapa saja dan dapat melaporkan siapa saja yang langgar Qanun KTR tersebut,” sebut Winny dalam membuka diskusi
Ia menambahkan, pihaknya juga telah melakukan kolaborasi lini sektor dengan Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) – WH (Wilayatul Hisbah) dan Dinkes (Dinas Kesehatan) Nagan Raya.
“Terkait implementasi qanun dan sosialisasi aplikasi monitoring Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Guna aplikasi tersebut agar warga dapat melaporkan langsung dan memonitoring sejauh mana pelaksanaan tentang kawasan tanpa rokok itu sendiri,” ujar Winny.
Lanjutnya, kawasan tanpa rokok ini agar warga yang tidak merokok bisa mendapatkan haknya diruang tanpa rokok, terang winny.
Sementara, Afrizal Munanandar Wartawan Beritamerdeka.net menyebutkan, pelaksanaan qanun kawasan tanpa rokok akan berjalan bila pemimpin patuh dan melaksanakan terhadap peraturan itu sendiri.
“Kita berharap, pemimpin daerah bisa mematuhi qanun itu. Sebab akan menjadi contoh bagi masyarakat, apalagi diinstitusi pendidikan, perlu memberikan contoh yang baik terhadap siswa sekolah,” ujar Afrizal.
Selain itu, Teuku Ridwan wartawan Mitrapolri.com mengatakan, penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) peelu menyiapkan fasilitas pendukung diruang terbuka umum agar hak warga tanpa merokok terpenuhi maksimal.
“Untuk penerapannya, agar hak warga tanpa merokok terpenuhi bisa membangun fasilitas tanpa asap rokok diruang umum, misalnya warung kopi dan di kantor-kantor dinas khususnya di kabupaten nagan raya,” ucap Teuku Ridwan.
Sementara itu, Sofyan HS Wartawan Jurnal86.com mengakatan, selain sosialisasi juga perlu diberikan sanksi terhadap warga dan pejabat yang melanggar tanpa pandang bulu.
“Selain sosialisasi, sanksi perlu juga diberlakukan baik kepada warga maupun pejabat sekalipun agar qanun kawasan tanpa rokok tersebut berjalan sesuai yang sudah direncanakan sebelumnya,” terang Ryan.
Sementara, Darmawan wartawan Kabarandalan.com penerapan qanun kawasan tanpa rokok bisa memulai dari Dinas Kesehatan khususnya di kawasan Rumah Sakit dan Puskesmas di Kecamatan khususnya Kabupaten Nagan Raya.
“Pelaksanaan qanun tersebut bisa dimulai dibawah Dinas Kesehatan, terutama lingkup kawasan Rumah Sakit dan Puskesmas kecamatan, agar yang sakit tidak terpolusi denga asap rokok dan memiliki ruang yang sehat, selain itu kawasan tersebut harus dijaga kebersihannya agar hak pasien dan keluarga pasien terpenuhi secara maksimal,” harap Darmawan.
Acara tersebut dihadiri sejumlah wartawan yang bekerja di wilayah Kabupaten Nagan Raya, antaranya Muji Burrahman dari Waspada.id, Zulkifli Waspadaaceh.com, Lukman Mjdnewsmedia.com, Muchlis Asatu.top, Sukma Afrizal Mimbarbangsa.com, Didit Arjuna Suaraburuhnasional.com, dan Cautsar Pelita.co. (*)