TANGERANG,Pelita.co – Dinas pendidikan Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2024 telah mengalokasikan anggarannya untuk realisasi pembangunan gedung atau ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) di SMPN 1 Kronjo Kecamatan Kronjo.
Namun Realisasi pembangunan gedung UKS yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang tersebut diduga sarat dengan korupsi, Entah lemahnya pengawasan atau ada unsur kesengajaan proyek yang sudah memasuki 60% persen pembangunan nyaris tanpa identitas papan nama,
Lantaran tidak bisa menaksir anggaran yang terserap untuk proyek tersebut hingga memunculkan spekulasi publik dan menuding proyek tersebut terkesan mengumpat dari tranparansi anggaran yang sebagaimana mestinya,
Dan diketahui papan informasi proyek merupakan hal penting yang mendasar dari sebuah kegiatan yang di biayai oleh pemerintah yang memuat secara teknis rincian informasi seputar proyek,
bertujuan agar peran serta masyarakat bisa turut memantau dan mengawal pembangunan tersebut sampai tuntas
Saat di konfirmasi kepada pekerja proyek perihal papan nama tidak di pasang mulanya menjawab tidak tahu lalu selanjutnya malah menyuruh untuk menanyakan ke pihak sekolah,
” Kalau papan proyek saya kurang tahu silahkan bapak tanya saja ke pihak sekolah,” Jawabnya kata pekerja proyek pada Rabu 14-08-2024.
Malahan setelah diklarifikasi perihal proyek tidak ada urusannya dengan pihak sekolah karena proyek tersebut milik Dinas , Lalu pekerja itu malah mengatakan proyek tersebut satu paket dengan proyek rehab gedung, terkesan mengaburkan informasi dan menghalang halangi awak media untuk mencari informasi, Padahal dari sumber informasi yang ada papan rehab gedung tidak memuat informasi pembangunan gedung atau ruang UKS,
Menanggapi hal ini Ahmad Setiawan dari anggota investigasi LSM GPPRUK menuding proyek dinas pembangunan gedung UKS tersebut telah melanggar amanat undang undang Keterangan informasi publik (KIP) nomor 14 tahun 2028,
” Padahal sudah jelas undang undang tentang KIP itu di buat tujuannya agar publik bisa memantau penggunaan anggaran apakah sudah sesuai dengan serapan baik secara tekhnis maupun prakteknya, kalau begini papan proyek gak di pasang bagaimana publik bisa tahu habis berapa biaya gedung itu,” ujar Wawan di lokasi, pada Rabu 14-08-2024.
Pendapat lainnya kata Wawan meski ada sangsi bagi pelanggar KIP namun prakteknya masih marak kegiatan proyek APBD yang terkesan menyepelekan undang undang KIP,
” ya ini ibarat setali mata uang satu sisi ada regulasi yang menyatakan sangat tegas sangsi bagi pelanggar undang undang KIP tapi sisi lainnya proyek didepan mata dan sudah berjalan tanpa papan nama proyek kan aneh, makanya jangan salahkan publik jika kemudian menuding dan menduga proyek tersebut sarat dengan korupsi, ” Jelasnya Wawan.
Diinformasikan pembangunan gedung usaha Kesehatan Sekolah adalah sarana yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan, Dan mutu pendidikan serta prestasi belajar peserta didik yang tercermin dalam kehidupan perilaku hidup bersih dan sehat secara optimal.