BOGOR, Pelita co – Praktik pengoplosan gas elpiji 3kg subsidi ke Tabung 12 kg non subsidi di wilayah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor,itu tampaknya kebal hukum terus saja membandel beroperasi. Rabu (3/5/2023).
Menurut informasi yang didapat, pengoplosan tersebut dilakukan dengan cara memindahkan isi gas elpiji tiga kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram non subsidi.
Untuk menggali informasi lebih lanjut, Awak Media mencoba mendatangi lokasi yang diduga tempat pengoplosan tersebut, terlihat jelas banyaknya tabung gas elpiji ukuran 3 Kilogram dan tabung 12 Kilogram di lokasi tersebut.
Terlihat juga ada beberapa orang pekerja yang sedang memindahkan tabung gas elpiji 12 kilogram ke atas mobil yang siap diedarkan ke masyarakat.
Saat dikonfirmasi oleh awak media salah satu pekerja tersebut mengatakan bahwa dirinya tidak tau menahu terkait siapa bos di balik bisnis pengoplosan ini.
“Saya hanya pekerja disini bang, jadi ga tau apa-apa,” Ujar pekerja yang enggan di sebutkan namanya tersebut.
Namun menurutnya, jika ada rekan-rekan Awak Media dan lembaga yang datang langsung di arahkan kepada salah satu kordinator yang berinisial M.
“Biasanya kalau ada apa-apa langsung ke beliau saja pak,” Jelasnya.
Jika mengacu kepada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
mengacu pada Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Hingga berita ini di muat belum di ketahui siapa pemilik bos tempat pengoplosan tabung gas tersebut.