Beranda News

Terlibat Kampanye Hery-Fabi,Anggota BPD Desa Bulan Kabupaten Manggarai NTT Dilaporkan Ke Bawaslu

MANGGARAI NTT,PELITA.CO- RA, Seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Bulan kecamatan Ruteng kabupaten Manggarai NTT dilaporkan ke Bawaslu kabupaten Manggarai, Senin 18 November 2024

RA dilaporkan oleh seorang warga Manggarai, Egilius Daman atas dugaan keterlibatannya dalam kampanye calon bupati dan wakil bupati Manggarai, Paket Hery-Fabi di Anam pada 21 Oktober 2024 lalu

Laporan dugaan ketidaknetralan anggota BPD desa Bulan ini tercantum di dalam formulir A3 Nomor: 004/LP/PB/Kab./19.08/XI/2024

Keterlibatan RA terlihat di dalam dokumentasi berupa foto bersama Dirinya dengan calon bupati petahana, Herybertus G.L. Nabit sambil mengacungkan dua jari, simbol nomor urut paket Hery – Fabi

Egilius selaku pelapor mendatangi kantor Bawaslu pada Senin Siang, Pkl. 12.00 WITA sambil membawa berkas laporannya

Dalam berkas laporannya, Egilius menerangkan bahwa terlapor (RA) terlibat aktif dan secara langsung berkampanye kepada warga masyarakat di Desa Bulan kecamatan Ruteng kabupaten Manggarai NTT untuk memberikan dukungan kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati Manggarai nomor urut 2 Hery Nabit dan Fabianus Abu

Baca juga :  Pembekalan Keimanan, Ribuan Jamaah Tabligh Berkumpul di Ponpes Temboro Sebelum Dikirim Sebagai I'tikaf

Egilius menyebutkan bahwa tindakan terlapor tidak menunjukkan perannya sebagai anggota BPD yang harus netral dalam penyelenggaraan Pilkada di kabupaten Manggarai

Pelapor menegaskan bahwa sebagai warga negara yang taat hukum, sudah seharusnya terlapor mematuhi aturan kampanye untuk menjaga integritas pilkada dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi sehingga semua ketentuan kampanye dilakukan secara fair dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Egilius berharap Bawaslu bekerja profesional tanpa diintervensi pihak manapun sehingga pilkada berjalan sesuai asasnya

“Harapan saya, Bawaslu dan Sentra Gakumdu dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan independen tanpa adanya intervensi dari pihak manapun, sehingga pelaksanaan pemilukada tahun 2024 dapat berjalan dengan baik sesuai asas pemilu; LUBER dan JURDIL” ungkap Egilius kepada media ini

Harapan ini tambahnya adalah harapan seluruh rakyat Manggarai

Laporan dugaan keterlibatan RA dalam mengkampanyekan calon bupati dan wakil bupati Manggarai, paket Hery – Fabi ini berlandaskan pada dasar hukum, yaitu;

Baca juga :  Usai Insiden Ledakan, Polresta Tangerang Perketat Pengamanan Mako

1. UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, pasal 29 huruf (g) menyebutkan Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah

2. UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, pasal 280 ayat (2) huruf (h), (i) dan (j) yaitu pelaksana dan atau tim kampanye dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD). Pasal 282 disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam negara serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye

3. UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati walikota menjadi undang-undang, pasal 70 ayat (1) huruf (c) disebutkan bahwa dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa, lurah, perangkat desa dan perangkat kelurahan. Pasal 71 ayat (1) disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur negara, anggota TNI POLRI dan kepala desa dan atau lurah dilarang membuat keputusan yang menguntungkan salah satu pasangan calon

Baca juga :  Jelang Lebaran, MPC PP Kota Tangerang Santuni Yatim Piatu dan Serahkan Sertifikat Diklat Kaderisasi