Beranda News

Terlibat Penjualan BPKB Hasil Curian, Empat Orang Diringkus Polisi Bandara

Terlibat Penjualan BPKB Hasil Curian, Empat Orang Diringkus Polisi Bandara

TANGERANG,Pelita.co  – Empat orang yang disinyalir sebagai sindikat penjualan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) roda empat (mobil) maupun roda dua (motor) hasil curian, tak berkutik seusai aksinya berhasil diendus Polisi dan berakhir di balik dinginya jeruji besi.

Empat pelaku yang diketahui terdiri dari dua wanita dengan inisial N (45 dan S (39) serta dua pria inisial CM (26) dan A (25) ini, hanya mampu tertunduk lemah saat dihadirkan dalam konferensi pers di taman Intregitas, Polresta Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta), Selasa (10/3/2020) pagi.

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra, SIK, MH, mengatakan, tertangkapnya para pelaku berawal ketika pihaknya mendapatkan informasi seputar akan adanya kegiatan transaksi jual beli STNK dan BPKB yang patut diduga palsu di area Kargo Bandara Soetta.

“Hasil pengecekan di lokasi, didapati seorang pria dan perempuan yang akan menjual STNK dan BPKB. Selanjutnya, dua orang beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Bandara Soetta,” terangnya, didampingi Kasat Reskrim, AKP Alexander serta para korban yang turut hadir di lokasi.

Baca juga :  Danrem 052/Wkr Lakukan Pengarahan di Kodim 0506/Tgr

“Dari hasil pengembangan proses penyidikan, petugas kembali berhasil mengamankan A dan S yang turut memperjualbelikan BPKB yang asal-usulnya tidak jelas,” katanya, menambahkan kepada puluhan wartawan media cetak, online dan elektronik.

Lebih jauh, alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1998 ini mengungkapkan, dalam menjalankan aksi jahatnya untuk mendapatkan BPKB, para pelaku melakukan  pencurian di rumah-rumah yang ditinggal penghuninya serta kendaraan milik korban.

“BPKB yang diperjual belikan (termasuk dipalsukan) oleh N hampir seluruhnya adalah barang hasil kejahatan mulai dari pecah kaca sampai dengan membobol rumah kosong,” bebernya, lengkap.

Masih di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, AKP Alexander menambahkan, dalam aksinya para pelaku selain menjual BPKB juga menggadaikanya kepada orang lain dan telah berlangsung kurang lebih tiga bulan.

“BPKB ada yang dijual dengan harga 15 juta dan 5 jutaan. Untuk tersangka N dan S merupakan residivis dengan kasus pemalsuan dokumen kependudukan,” ungkapnya.

Baca juga :  Alih Tugas dari LPKA I Tangerang, Totong S : Tiada Kata Berpisah

Menurut alumnus Akpol 2006 ini, dalam melancarkan aksinya para pelaku mempunya peran masing-masing. Inisial N (wanita) ditangkap (10/1) berperan memperjual belikan surat yang diduga kuat palsu atau dipalsukan untuk mendapatkan keuntungan finansial.

Sedangkan, lanjut Alex, inisial CM (pria) ditangkap (10/1) mempunyai peran yakni bertemu dengan pembeli yang diperoleh oleh N. Sementara inisial A (pria) ditangkap (2/2) mempunyai peran yakni membantu menjual surat (mencari pembeli).

“Untuk tersangka inisial S (wanita) mempunyai peran membeli BPKB dan pernah empat kali membeli dari tangan N untuk dijadikan jaminan peminjaman uang kepada rentenir. N sendiri mendapatkan BPKB dari suaminya inisial SD (daptar pencarian orang atau buron),” urainya.

Selain itu, mantan Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan ini menegaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya para pelaku bakalan terancam hukuman diatas lima (5) tahun penjara.

“Sangkaan yakni Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana dan atau 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara,” pungkas perwira menengah Polri dengan melati satu dipundaknya tersebut.

Baca juga :  Monitoring Bapokting, Bupati Pastikan Hati Raya Stok Kebutuhan Pokok Relatif Aman