PURWOREJO, pelita.co,- Kebakaran yang terjadi di Kampung Plaosan kelurahan Baledono, Purworejo pada Minggu, (11/8/2024). ternyata dilakukan oleh JT (32). Ia tega membakar rumah mertuanya yang ditinggali istri dan anaknya.
Akibat perbuatannya, istri dan anak tersangka kehilangan tempat tinggal. Rumah yang ditinggali istri dan anak JT tersebut merupakan rumah milik mertuanya yakni Sirojudin (67).
Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudo Praseno menjelaskan, kejadian pembakaran rumah tersebut dilakukan tersangka pada tengah malam sekira pukul 00.25 WIB. Beruntung dalam kebaran itu tidak ada korban jiwa.
“Awal mula kejadian kasus ini bermula ada permasalahan gugatan perceraian yang diajukan oleh istri dikarenakan tersangka mempunyai beberapa masalah ditempat kerjanya dan merembet ke masalah keluarga,” kata Kasatreskrim Polres Purworejo saat Konferensi pers Kamis (15/8/2024).
Menurut keterangan Kasatreskrim pasangan ini senjak Oktober 2023 sudah pisah ranjang, Tersangka tinggal di rumah orang tuanya di Desa Tegalrejo, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, sedankan istrinya di Plaosan.
Adanya permasalahan rumah tangga tersebut, tersangka tidak terima karena digugat cerai. Kemudian pada hari Sabtu (10/8/2024) tersangka mempersiapkan rencana jahatnya untuk membakar rumah mertuanya yang juga ditinggali anak dan istrinya dengan membeli pertalite.
“Dalam melakukan aksinya tersangka mengendap-endap ke belakang rumah korban, kemudian menyemprotkan pertalite ke arah kamar depan yang biasa dipakai tidur istri dan anaknya, dan menyulut dengan korek api hingga rumah terbakar habis,” kata Kasatreskrim.
Dengan adanya kejadian tersebut, selanjutnya tim Unit Opsnal Satreskrim Polres Purworejo, Unit Reskrim Polsek Purworejo melakukan Olah TKP bersama Tim Bidlabfor Polda Jateng dan Unit Inafis Satreskrim Polres Purworejo.
Dari olah TKP yang dilakukan, Tim Bidlabfor Polda Jateng menjelaskan bahwa penyebab terbakarnya rumah tersebut dikarenakan adanya bahan bakar minyak (pertalite/pertamax) dengan ditemukan bukti-bukti disekitar lokasi rumah korban.
“Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tim Opsnal Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengamankan pelaku di rumah orang tuanya yang beralamat di Desa Tegalrejo Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo,” ungkap AKP Catur Agus Yudo.
Kapolres Purworejo AKBP Edy Bagus Sumantri menambahkan, atas perbuatannya, JT pelaku pembakaran akan dikenakan pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Kapolres.