Beranda News

Terpantau CCTV, Pembunuh Wanita di Apartemen Habitat Diringkus Polisi

TANGERANG SELATAN, Pelita.co  – Seorang pria inisial AS (37) asal Cipondoh, Kota Tangerang, terpaksa harus berurusan dengan aparat Kepolisian Polres Tangerang Selatan (Tangsel) karena disinyalir melakukan pembunuhan dan pencurian terhadap seorang wanita bernama Tari (21) disebuah apartemen bilangan Kota Tangsel Sabtu (11/5) kemarin. AS hanya mampu tertunduk lesu tak berdaya ketika digelandang petugas dalam sebuah konferensi pers yang digelar Polres Tangsel, Senin (13/5).

Kapolres Tangsel AKBP Ferdi Irawan yang didampingi Kasat Reskrim AKP Alexander dan Kapolsek Kelapa Dua Kompol Effendi mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku pembunuhan disertai pencurian yang melibatkan seorang pria dengan inisial AS (37) asal Kota Tangerang dengann korban seorang perempuan bernama Sulastri alias Tari (21) yang ditemukan tewas didalam kamar apartemen tanpa busana.

“Hasil perkembangan dugaan Pembunuhan dan atau Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 dan atau 338 dan atau 365 KUHPidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan, berhasil mengamankan laki-laki inisial AS (37), dengan korban Tari (21) kejadian diketahui pada hari Sabtu (11/5) sekira pukul 19.00 WIB, TKP di Apartemen Habitat Tower C, No.311, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kalapa Dua, Kabupaten Tangerang,” kata Ferdi.

Baca juga :  Pemekaran Desa Persiapan Satar Gising Kabupaten Manggarai Timur, Diproses Di Tengah Arus Penolakan Masyarakat Desa Mosingaran

Lebih lanjut, AKBP Ferdi Irawan menambahkan, dalam kasus tersebut selain berhasil mengamankan AS, pihaknya berhasil mengamankan berbagai barang bukti seperti, Kabel charger (pengikat kedua kaki), Celana dalam warna hitam milik korban, Celana pendek warna hitam milik korban, Engsel pintu yang telah rusak, Sprei warna hitam merah motif kembang.

“Termasuk 2 buah bantal warna Pink dan motif mickymouse, Pakaian perempuan jenis dress warna hitam putih motif bunga milik korban, 2 buah bungkus kondom warna merah merk sutera, Bra warna ungu milik korban, Sarung bantal warna hitam merah motif bunga, Sepasang sendal wanita warna hitam merk new fata milik korban, Selimut warna hijau putih,” beber Ferdi.

Masih ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander menambahkan, kejadian berawal Sabtu (11/5) pagi, pacar korban inisial AA (30)  pergi memancing bersama temanya inisial APA (saksi lainya) di empang Wijaya, Taman Cibodas dan korban dalam keadaan masih tertidur, petang hari bekisar  pukul 17.00 WIB, korban sempat mengirim chat WA kepada AA memberitahu bahwa sedang ada tamu. Namun, saat dibalas oleh AA, korban sudah tidak membalasnya lagi.

“Sekira pukul 19.00 WIB, AA pulang ke apartemen dan mendapati gagang pintu luar sudah tidak ada dan keadaan pintu terkunci. Lalu AA membuka pintu dan melihat Korban dalam keadaan tertutup 2 buah bantal di badan Korban, dan korban tidak mengenakan pakaian (telanjang) serta keadaan leher terikat oleh sarung bantal, kedua tangan terikat oleh sarung bantal dengan posisi diatas perut, dan kaki korban juga terikat oleh kabel charger. Melihat itu, AA lalu membuka ikatan di leher dan tangan dan berupaya menolong korban yang sudah tidak bergerak,” terang Alex.

Baca juga :  Ditemukan Hewan Kurban Terindikasi PMK Dan Hati Bercacing, Di Perumahan KBN Hewan Kurban Bebas Dari PMK

Selain itu, lanjut Alex, AA  juga melihat keadaan laci tempat menyimpan dompet sudah terbuka, dan 2 buah Handphone korban juga sudah tidak ada, begitupun kalung, gelang dan cincin korban juga sudah tidak dikenakan oleh korban. AA juga menemukan gagang pintu yang lepas disamping tubuh korban sebelah kiri. “Selanjutnya, karena korban sudah tidak bergerak. Lalu AA menghubungi SD (saksi) dan selanjutnya melapor kepada Security Apartemen inisial DI (Saksi), setelah itu, AA baru melapor ke Polsek Kelapa Dua,” imbuh Alex.

Sementara itu, Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Efendi menjelaskan, penangkapan terhadap AS, berawal dari AS di-identifikasi melalui rekaman CCTV Apartemen dicocok-kan dengan identifikasi Nomor Polisi Kendaraan yang dipadukan dengan analisa IT. Bahwa AS adalah yang bertemu dan bersama dengan korban di TKP (tempat kejadian perkara) sebelum Korban ditemukan dalam keadaan tanpa busana dan meninggal dunia.

Baca juga :  Rakerda SMSI, Plt Gubernur Harap Media Bersinergi dengan Pemerintah

“Lokasi Penangkapan AS di Jalan Panglima polim, No. 287, RT 02, RW 05, Kelurahan Poris plawad , Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, waktu penangkapan AS pada Minggu (12/4) sekira pukul 13.00 WIB, Petugas penangkapan gabungan Penyidik Satuan Reskrim Polres Tangerang Selatan dan Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua serta di back up penuh oleh Unit II SubDit Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya,” kata Efendi.

Efendi kembali menjelaskan, motif pelaku AS nekat menghabisi nyawa Tari disebabkan ingin menguasai barang berharga milik korban berupa uang tunai dan alat komunikasi elektronik berupa HP dan Korban ditemukan meninggal dunia dalam keadaan telanjang dan terikat pada leher, kedua tangan dan kedua kaki. Serta badan korban ditutupi 2 buah bantal.

“Terdapat barang-barang milik korban yang hilang, yaitu 2 buah handphone merek OppoF7 dan Asus, Dompet berisikan identitas dan uang tunai sebesar Rp. 5.000.000,-, Perhiasan berupa kalung,  gelang dan cincin emas, Tas selempang milik AA  juga hilang. Tetangga korban (Saksi) mendengar ada keributan sekira pukul 17.00 WIB selama kurang lebih 10 menit,” pungkasnya.