Beranda News

Tersangka Kasus “Curat” Diamankan Polres Kebumen, Keduanya Terancam Hukuman Tujuh Tahun  Penjara

KEBUMEN,pelita.co, -Polres Kebumen mengamankan dua tersangka dugaan kasus  pencurian dengan pemberatan (Curat). Keduanya kini harus berhadapan dengan penyidik Polres Kebumen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam kasus ini ada dua tersangka,  yang pertama diketahui seorang pria inisial JN (55) warga Kelurahan Samanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Ia diduga telah melakukan pencurian kosmetik di Toko Laksana Mart, Desa Krakal, Kecamatan Alian, Kebumen, pada Selasa 03 September 2024 sekira pukul 15.30 WIB.

Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kabagops Kompol Setiyoko saat konferensi pers, mengungkapkan, tersangka berhasil diamankan setelah karyawan toko melakukan pengejaran lalu dibantu anggota TNI, serta anggota Polsek Alian dan Polsek Poncowarno yang kebetulan melintas di lokasi.

“Tersangka berhasil dihentikan dan diamankan saat di Desa Tanahsari, Kecamatan/Kabupaten Kebumen,” jelas Kompol Setiyoko saat konferensi pers, Kamis ( 7 /11).

Sedangkan tersangka ke dua, seorang pria inisial AD (27) warga Desa Sidoarjo, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen, diduga telah mengambil satu unit sepeda motor bebek Honda Supra X milik Sarman saat diparkir di sekitar Kantor Desa Kritig, Kecamatan Petanahan, Kebumen.

Baca juga :  Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pemuda Pengangguran Diamankan Polisi

Aksinya dilakukan tersangka AD, saat anak korban tengah menonton acara peringatan HUT Kemerdekaan RI pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 sekitar pukul 16.30 WIB.

Saat itu kendaraan milik korban tengah diparkir oleh anaknya di sekitar kantor desa, namun pada saat yang bersamaan, tersangka juga berada di lokasi.

Ketika anak korban berpindah tempat, tersangka melancarkan aksinya mengambil sepeda motor tersebut meski dalam situasi ramai.

“Tersangka merusak paksa lubang kunci dengan kunci letter T. Setelah sepeda motor berhasil dinyalakan, oleh tersangka dibawa pulang, lalu menjualnya,” ungkap Kompol Setiyoko.

Melalui penyelidikan panjang yang dilakukan Satreskrim Polres Kebumen, akhirnya sepeda motor yang sempat dijual ketemu dan bisa diamankan berikut tersangka AD.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan telah melanggar Pasal 363 KUH Pidana hukuman penjara maksimum tujuh tahun.

Maraknya aksi pencurian yang terjadi di Kebumen, Kompol Setiyoko mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada, selalu mengunci ganda kendaraan parkir di tempat yang mudah diawasi.

Baca juga :  Bersama Kemenag, 135 Siswa SMK Kesehatan Purworejo Ikuti Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Usia Sekolah

“Untuk pemilik toko, agar lebih mengawasi jualanya, kalau bisa dipasang kamera CCTV biar lebih aman,” pungkasnya.