PURWOREJO, Pelita.co,- Kasus tabrak lari yang sempat viral di media sosial beberapa hari yang lalu berhasil di ungkap Satlantas Polres Purworejo, Polda Jawa Tengah.
Sedangkan korban Sunardi (72), yang sempat dirawat di Ruang ICU RSUD Tjitro Wardojo selama 5 hari akhirnya meninggal dunia.
“Kecelakaan yang mengakibatkan korban Sunardi meninggal dunia itu terjadi pada Selasa (16/04/2024) lalu sekitar pukul 13.30 WIB,” ungkap Kasat Lantas Polres Purworejo, AKP Untung Ariyono melalui Kanit Gakkum Ipda Boby Pangestu Nugroho
Ipda Boby menjelaskan, kecelakan terjadi di Simpang Tiga Jalan Kiai Haji Zarkasi, tepatnya di depan Toko Bangunan Pulung, Kelurahan Lugosobo, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo.
“Saat kejadian, korban Sunardi yang berasal dari Lugosobo, Kecamatan Gebang naik sepeda ontel dari arah barat ke timur. Ketika sampai lokasi kejadian , korban hendak membelok ke arah kanan (selatan). Namun dari arah timur melaju sepeda motor yang dikendarai SA yang diketahui sebagai perangkat Desa Sutoragan, Kecamatan Kemiri, dengan kecepatan tinggi sehingga terjadi tabrakan,” terang Ipda Boby, Senin (22/04/24).
Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka berat di bagian kepala dan dirawat di Ruang ICU RSUD Tjitro Wardojo yang akhirnya meninggal dunia.
Ipda Boby menambahkan, saat kejadian, SA sempat berhenti namun bukannya menolong korban yang tergeletak di jalan, ia justru melarikan diri dan tidak melaporkan kejadian ke polisi.
“Kejadian kecelakaan itu pun sempat viral di beberapa grup Facebook setelah diposting oleh keluarga korban,” terang Ipda Boby.
Mengetahui kejadian tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan polisi berhasil mengetahui identitas penabrak yang merupakan perangkat Desa Sutoragan, Kecamatan Kemiri.
“Setelah identitas tersangka kita ketahui, kami lakukan penangkapan terhadap SA di rumahnya di Desa Sutoragan, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo pada Jumat, 19 April lalu sekitar pukul 11.00 WIB,” ungkap Ipda Boby.
Untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya dan guna penyidikan, saat ini tersangka ditahan di Mapolres Purworejo dan ditangani oleh penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Purworejo.
“Tersangka SA akan kita dijerat dengan Pasal 310 ayat 3 dan 4 subsidair Pasal 312 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara karena korban meninggal dunia,” tegas Ipda Boby.
Kepada masyarakat, Ipda Boby mengimbau agar pada pengguna jalan untuk selalu berhati-hati saat berkedara di jalan raya dan selalu gunakan kelengkapan berkendara dan patuhi rambu-rambu lalin.
“Kami minta bagi pengguna jalan raya untuk Berhati-hati saat melintas di jalan halus namun sempit dan ramai. Utamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda,” imbau Ipda Boby.