Beranda News

Tersangka Tabrak Lari di Depan Toko Pulung Ternyata Perangkat Desa

PURWOREJO, Pelita.co,- Kasus tabrak lari yang sempat viral di beberapa hari yang lalu berhasil di ungkap , Polda Jawa Tengah.

Sedangkan korban Sunardi (72), yang sempat dirawat di Ruang ICU RSUD Tjitro Wardojo selama 5 hari akhirnya meninggal dunia.

“Kecelakaan yang mengakibatkan korban Sunardi meninggal dunia itu terjadi pada Selasa (16/04/2024) lalu sekitar pukul 13.30 WIB,” ungkap Kasat Lantas Polres Purworejo, AKP Untung Ariyono melalui Kanit Gakkum Ipda Boby Pangestu Nugroho

Ipda Boby menjelaskan, terjadi di Simpang Tiga Jalan Kiai Haji Zarkasi, tepatnya di depan Toko Bangunan Pulung, Kelurahan Lugosobo, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo.

“Saat kejadian, korban Sunardi yang berasal dari Lugosobo, Kecamatan Gebang naik sepeda ontel dari arah barat ke timur. Ketika sampai lokasi kejadian , korban hendak membelok ke arah kanan (selatan). Namun dari arah timur melaju sepeda motor yang dikendarai SA yang diketahui sebagai perangkat Desa Sutoragan, Kecamatan , dengan kecepatan tinggi sehingga terjadi tabrakan,” terang Ipda Boby, Senin (22/04/24).

Baca juga :  Pulang Dari Hutan, Dua Warga Karanggayam Terseret Arus Sungai, Satu Belum Ditemukan

Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka berat di bagian kepala dan dirawat di Ruang ICU RSUD Tjitro Wardojo yang akhirnya meninggal dunia.

Ipda Boby menambahkan, saat kejadian, SA sempat berhenti namun bukannya menolong korban yang tergeletak di jalan, ia justru dan tidak melaporkan kejadian ke .

“Kejadian kecelakaan itu pun sempat viral di beberapa grup Facebook setelah diposting oleh keluarga korban,” terang Ipda Boby.

Mengetahui kejadian tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan polisi berhasil mengetahui identitas penabrak yang merupakan perangkat Desa Sutoragan, Kecamatan Kemiri.

“Setelah identitas tersangka kita ketahui, kami lakukan terhadap SA di rumahnya di Desa Sutoragan, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo pada Jumat, 19 April lalu sekitar pukul 11.00 WIB,” ungkap Ipda Boby.

Untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya dan guna penyidikan, saat ini tersangka ditahan di Mapolres Purworejo dan ditangani oleh penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Purworejo.

Baca juga :  Kejar capaian Vaksinasi, Kapolres Purworejo pantau langsung jalannya Vaksinasi

“Tersangka SA akan kita dijerat dengan Pasal 310 ayat 3 dan 4 subsidair Pasal 312 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara karena korban meninggal dunia,” tegas Ipda Boby.

Kepada , Ipda Boby mengimbau agar pada pengguna jalan untuk selalu berhati-hati saat berkedara dan selalu gunakan kelengkapan berkendara dan patuhi rambu-rambu lalin.

“Kami minta bagi pengguna jalan raya untuk Berhati-hati saat melintas di jalan halus namun sempit dan ramai. Utamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda,” imbau Ipda Boby.