Beranda News

Tersangka Terduga Pembunuhan di Pituruh Akhirnya Mengakui Telah Membunuh Mertuanya di Dekat Kandang Kambing

PURWOREJO, pelita.co,-Kasus dugaan pembunuhan yang terjadi beberapa minggu yang lalu, dengan korban seorang kakek warga Desa Kaligintung, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, akhirnya Polres Purworejo menetapkan M menantu korban sebagai tersangkanya.

Di wartakan minggu lalu, Kamis (31/10/2024) warga Desa Kaligintung, Kecamatan Pituruh dikejutkan atas peristiwa kematian Ali Suparman (70). Jasadnya tergeletak dekat kandang kambing penuh darah dengan luka sayatan dilehernya.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh polisi akhirnya dikethui Ali Suparman meninggal diduga akibat penganiayaan yang dilukan oleh terduga pelaku yang juga anak menantunya sendiri.

“Saat kita lakukan pemeriksaan, yang bersangkutan sempat tidak mengakui. Tersangka mengelak dan bersandiwara seakan-seakan itu bukan peristiwa pembunuhan. Namun dari hasil penyelidikan dan penyidikan serta pengumpulan alat bukti serta barang bukti tersangka akhirnya tidak bisa mengelak dan mengakuinya,” kata Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudo Praseno, Senin (4/11/2024).

Baca juga :  Dua Pencuri Spesialis Mesin Tractor Berhasil Diamankan Polres Purworejo

AKP Catur mengungkapkan diduga pelaku melakukan pembunuhan karena sakit hati atas ucapan korban. “Pelaku bersama istrinya kan tinggal satu rumah dengan korban, mungkin karena sering ditegur atau tersinggung tersangka sakit hati,” imbuh Catur.

Karena tak sanggup menahan sakit hati, sore itu tersangka mencari korban dan mendapatinya di dekat kandang kambing. Di lokasi itulah tersangka melakukan aksinya menghabisi nyawa korban.

Lanjut Kasat Reskrim, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, , pembunuhan itu dilakukan tersangka dengan menggunakan sebilah pisau dapur yang biasa digunakan istrinya untuk memasak. Pisau kecil dengan ukuran panjang sekitar 30 cm itu disita polisi sebagai barang bukti.

“Sore itu tidak ada cekcok. Cekcok mulut itu terjadi beberapa hari sebelumnya. Saat sebelum kejadian tersangka mencari korban dan ketemu dikandang dan diduga langsung melakukan penganiayaan,” terang Catur.

Akibat perbuatanya tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. Kasus ini selain KUHP, polisi juga menerapkan Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Baca juga :  P4TS Lepas 50 Burung Perkutut Dalam Rangka Meriahkan HUT Ke 11 Kota Tangsel