Beranda News

Tertangkap Membawa Sabu Seberat 443,9 gram, Beruk Diamankan Satres Narkoba Polres Purworejo

PURWOREJO, pelita.co, – Seorang buruh harian lepas bernama MW alias Beruk (33) warga Desa Jatimalang Rt 04 Rw 01 Kecamatan, Klirong, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Purworejo saat hendak mengantarkan sabu-sabu seberat 443,9 gram ke Kebumen.

Tersangka dibekuk petugas di pinggir jalan dekat lampu merah masuk Desa Condongari Rt 06 Rw 03 Kecamatan Banyuurip, Purworejo Pada Sabtu, malam (27/7/2024), sekira pukul 21.00 WIB saat membawa 443,9 gram sabu-sabu.

Awal mula penangkapan, sebelumnya tim satres narkoba mendapatkan informasi di wilayah Kabupaten Purworejo sering dijadikan tempat peredaran geiap transaksi narkoba khususnya di jalur selatan dan sekitarnya. Mendapat laporan petugas melakukan pengintaian dan akhirnya berhasil mengamankan seseorang yang mencurigakan sekitar pukul 21.00 WIB.

“Setekah kita amankan, selanjurnya dilakukan interogasi dan dilakukan pemeriksaan badan, sepeda motor dan kita ditemukan lima kantong plastik yang diduga berisi sabu seberat 443,9 gram yang disimpan di dalam jok motor. Ia mengakuĀ  sabu-sabu tersebut dibeli di daerah Solo dan akan diedarkan di wilayah Kebumen,”kata Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri saat menggelar jumpa pers di Mapolres Purworejo, Kamis (15/8/2024).

Baca juga :  Polresta Bandara Soetta Ajak Stakeholder Tingkatkan Keamanan Lewat "Ngopi Kamtibmas"

Dari kasus tersebut, tersangka kini diamankan di Mapolres Purworejo bersama barang bukti berupa sabu-sabu seberat 443,9 gram, ponsel dan sepeda motor. “Dalam kasus ini tersangka akan kita dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres.