TANGERANG,Pelita.co – Kasus gugatan cerai warga Desa Tegal Angus Kecamatan Teluknaga, inisial N terhadap suaminya Jayadi warga Desa Tanjung Burung Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang ke pengadilan agama tiga raksa pada April 2022, Kini menemukan babak baru, Lantaran gugatan cerai yang di ajukan oleh N diduga sarat dengan tipu tipu,
Pasalnya demi memuluskan gugatan cerainya tanpa intervensi dan hak sanggah dari tergugat , Penggugat N melaporkan gugatan cerai ke pengadilan agama tiga raksa gunakan keterangan ghoib, Diketahui keterangan ghoib merupakan cara singkat penggugat melaporkan gugatan cerainya hanya cukup mendengarkan keterangan saksi tanpa ada proses mediasi atau keterangan tergugat, Lainnya keterangan ghoib di buat dengan skema skenario seolah tergugat hilang tanpa di ketahui rimbanya,
Maka hal inilah yang di anggap Jayadi (tergugat) sepihak ,karena hak Belanya sebagai suami di pengadilan kandas dan tidak bisa di ungkapkan dalam fakta sidang yang sebenarnya,
Sedangkan riwayat N menggugat Jayadih punya riwayat catatan kelam, Ia (N) di akui telah menikah dengan pria lain pada Desember 2020, disaat dirinya masih berstatus resmi istri sah Jayadi,
Namun setelah diusut kebenaran Surat keterangan ghoib Ternyata pihak desa maupun Kepala Desa Tegal Angus membantah telah menerbitkan permohonan pembuatan surat keterangan ghoib tersebut,
” Lihat saja pak di arsipnya tahun 2022 bulan April nomor 051 itu bukan catatan pembuatan permohonan surat keterangan ghoib, tapi itu warga Tambora Jakarta Barat,” Ujar Jana Kasie pelayanan Desa Tegal Angus pada Rabu (03/01/2024)
Selaku Kasie yang mengatas namakan pemerintah Desa Tegal Angus ia pun mempersoalkan ke absahan dan legalitas surat keterangan ghoib yang di buat oleh pihak penggugat, ” Dijaman saat ini apa si yang gak bisa di buat, memang ini pake korp surat Desa, namun surat itu bisa di lihat isi drafnya saja salah dan tanda tangan Kadesnya aja salah, Dan mestinya yang memohon itu pihak penggugat bukan RT nah setelah itu baru di ketahui pihak RT dan RW setempat,” Terang Jana,
Pada Kesempatan yang sama kepala Desa Tegal Angus M Jabal Nur membantah keras teIah turut serta menandatangani dokumen surat keterangan ghoib tersebut, ” Itu bukan tanda tangan saya, Dan saya tidak merasa menandatangani dokumen itu ,jika nanti saya di mintai keterangan saya siap kok,” Tandas Kades, Saat di sambangi kediaman.nya pada Rabu (03/01/2024).
Sisi lain, Jayadih mengenai temuan adanya dugaan penyalahgunaan terbitnya surat keterangan ghoib aspal yang di buat oleh pihak N dan Cs, di nilai telah merugikan dirinya selaku tergugat, “Pantas saja saya tidak tahu kapan terjadinya gugatan cerai,tahunya pihak N telah mengklaim sudah punya akta cerai dari pengadilan agama tiga raksa, rupanya dia gunakan keterangan ghoib sebagai dasar permohonan gugatan cerai terhadap saya, inikan tidak sesuai pakta yang sebenarnya, padahal rumah dan keluarga Saya mereka tahu,” Ucapnya pada Minggu (07/01/2024)
Jayadi mengungkapkan untuk proses selanjutnya mengenai temuan tersebut dengan melalui Kuasa pendampingnya berencana akan menempuh jalur hukum, Karena sebagai hak tergugat dia merasa di rugikan, ” Hal ini telah saya bicarakan dengan kuasa pendamping saya , mungkin akan menempuh jalur hukum itu adalah jalan yang terbaik agar fakta yang sebenarnya bisa di ungkap disini,” ungkapnya.
Hingga berita ini di terbitkan belum ada klarifikasi atau keterangan resmi dari pihak N terkait surat keterangan ghoib tersebut,