Nagan Raya, Pelita.co – The Aceh Institute Gelar Briefing dengan Wartawan Terkait Strategi Mendorong Penguatan Regulasi Kawasan Tanpa Rokok di Aula Sekretariat Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Nagan Raya. Jumat, 17 Mei 2024.
Terkait mendorong penguatan regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Nagan Raya kita berharap pengawasan dan penerapan atau penegakan qanun KTR dapat berjalan maksimal. Saat ini terlihat belum maksimal kita masih melihat bertebaran “iklan rokok” di fasilitas umum seperti lingkungan sekolah, masjid maupun fasilitas lainnya.
“Pemerintah melalui dinas terkait kita harapkan serius menjalankan regulasi yg sudah disahkan. Jangan sampai anak anak kita (generasi) tidak memahami dengan benar bahwa bahaya akan asap rokok,” Ucap Arifin, S.Sos.I Wartawan Rakyat Aceh sekaligus Sekretaris PWI Nagan Raya.
Kawasan Tampa Rokok salah satu indikator untuk menuju hidup sehat dimana membangun pola kesadaran untuk perilaku ini butuh komitmen bersama dalam menjaga dan membangun komitmen terus berperilaku hidup sehat.
“Tentunya kawasan yang menjadi KTR harus diberi pemahaman agar warga sadar terhadap efek buruk dan efek kesehatan terhadap asap rokok di lokasi KTR,” ucap Rusman Wartawan kolomaceh.com
Diskusi dilanjutkan, menurut Mucklis Wartawan Asatu.top, Untuk menghindari Gempulan asap Rokok di setiap instansi saat jam kerjan, maka instansi terkait harus menyiapkan tempat, bagi pencandu rokok.
“Contohnya, seperti kita berada di bandara, ada tempat khusus bagi pencandu rokok,” Ujar Mucklis.
Seorang Perokok selain mengganggu kesehatan juga dapat mencemarkan lingkungan, maka sebaik mungkin bagi perokok dapat segera berhenti merokok, berhenti merokok dapat keuntungan ganda pertama tentang kesehatan yang kedua secara ekonomi.
“Sebab satu bungkus rokok dapat merogoh kantong sebesar Rp.30.000 sampai dengan Rp.45000 maka dari itu mari secara bersama menyerukan berhenti merokok secara Global,” jelas Sofyan Wartawan jurnal86.com
Merokok selain dapat membahayakan bagi kesehatan, juga dapat mengakibatkan polusi udara bagi orang lain, dari asap rokok tersebut.
“Maka untuk itu, kita harapkan kepada Pemkab Nagan Raya melalui Dinas terkait, agar dapat membuat larangan kawasan tanpa rokok.Dengan adanya larangan tersebut, masyarakat akan paham terhadap bahaya merokok bagi kesehatan manusia,” terang Zulkifli Wartawan Berita Pemerhati Korupsi
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan perlindungan bagi non perokok karena tidak ada batas kadar pajanan asap rokok dan residu rokok yang aman bahkan untuk anak-anak, dan para wanita yang lagi hamil.
“Perlu kita ketahui bersama sedikit saja asap rokok dapat merusak paru-paru yang sedang berkembang. karena itu, demi kesehatan sebaiknya rumah dan mobil dijaga bebas dari asap dan residu rokok. Kondisi kawasan tanpa rokok harus diupayakan bersama, baik oleh perokok aktif maupun bukan,” terang Agus Wartawan Baranewsaceh.com.