Beranda News

Tia Rahmania Dipecat dari PDIP Karena Penggelembungan Suara Pileg 2024, Bukan Karena Kritik KPK

Tia Rahmania (Foto: Instagram @tiarahmania-bantenofficial)

JAKARTA, Pelita.co – Tia Rahmania, politisi yang sempat menjadi sorotan publik karena kritiknya terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, di Lemhanas, resmi diberhentikan dari keanggotaannya PDI Perjuangan. Namun, pemberhentian ini tidak terkait dengan kritik tersebut.

Hal tersebut ditegaskan Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat. “Sama sekali tidak ada kaitannya dengan persoalan yang bersangkutan mengkritik NG (Nurul Ghufron),” kata Djarot kepada wartawan, Kamis (26/9/2024)

Djarot menambahkan, pemecatan Tia Rahmania murni karena persoalan perselisihan di internal partai. “Persoalan terkait perselisihan di internal partai diselesaikan sama Mahkamah Partai,” tambahnya.

Kronologi Pemecatan Tia Rahmania

Informasi yang dihimpun, pemecatan Tia telah terjadi lebih dulu sebelum kritiknya terhadap KPK mencuat ke publik. Pemecatan dirinya terkait dugaan penggelembungan suara pada Pemilu Legislatif 2024.

Kasus itu bermula ketika ia dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan penggelembungan suara di Daerah Pemilihan (Dapil) Banten I. Dalam Pemilu 2024, Tia berhasil meraih 37.359 suara sah dan menjadi peraih suara terbanyak untuk PDI Perjuangan di wilayah tersebut. Namun, muncul tuduhan bahwa sebagian dari suara tersebut diperoleh melalui tindakan manipulatif.

Baca juga :  LSM LipanHam Angkat Bicara Terkait Proyek Perbaikan Drainase U-ditch Rt 02/03 Desa Kadu Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

Setelah dilakukan pemeriksaan, Bawaslu menyatakan bahwa Tia terbukti melakukan pelanggaran administratif. Bawaslu kemudian memberikan dua opsi untuk melanjutkan kasus ini, yakni ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau Mahkamah Partai PDI Perjuangan.

Pada 14 Agustus 2024, Mahkamah Partai PDIP memutuskan bahwa Tia Rahmania terbukti bersalah atas pelanggaran tersebut, termasuk pelanggaran disiplin partai. Keputusan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan, yang pada 30 Agustus 2024 yang mengirimkan surat berisi hasil persidangan Mahkamah Partai kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Tidak hanya itu, pada 3 September 2024, Mahkamah Etik (Badan Kehormatan PDI Perjuangan) menyidangkan pelanggaran etik yang dilakukan Tia. Dalam sidang tersebut, Tia dinyatakan bersalah karena memindahkan perolehan suara partai ke perolehan suara pribadinya. Mahkamah Etik memutuskan untuk memberhentikan Tia Rahmania dari partai sebagai sanksi.

Meski pemecatannya sempat dikaitkan dengan kritik terhadap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, kronologi kasus menunjukkan bahwa pemberhentian tersebut sepenuhnya terkait dengan pelanggaran pada proses pemilu, bukan akibat kritik Tia di Lemhanas. (*)

Baca juga :  Kolaborasi Dharma Wanita dan Ditjen Dukcapil Bangun Desa Cibeber 2 Lebih Sejahtera