Beranda News

Tidak Berizin, Lima Karaoke di Purworejo Ditutup Satpol PP

PURWOREJO,Pelita.co – Untuk menegakkan Perda no 17 tahun 2017 tentang TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata). Dan aspirasi masyarakat tentang merebaknya hiburan karaoke yang meresahkan masyarakat, Satpol PP Kabupaten Purworejo akhirnya menutup paksa Lima karaoke yang ada di Kabupaten Purworejo.

Menurut Budi Wibowo, S. Sos, MSi, Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo melalui Mujono, Kabid Penegakan Perda. Kelima hiburan karaoke yang ditutup paksa meliputi karaoke di Purwosari (Purwodadi), dua karaoke di Seren (Gebang), karaoke di Batoh (Bayan), dan karaoke di Ratan Miring (Butuh), jelasnya.

“Kita melakukan penutupan paksa pada Selasa (23/04/19) malam, karaoke tersebut berada di daerah Seren, dan Gebang,”jelas Mujono, saat di temui wartawan di ruangannya Kamis (25/04/19).

Lanjut Mujono, Semua tempat hiburan karaoke di Kabupaten Purworejo, sampai saat ini ijinnya belum ada yang lengkap. Memang sudah ada dua orang pemilik usaha karaoke yang sudah mengajukan izin melalui OSS (Online Single Submission),

Baca juga :  Buka Rakernis Brimob, Kapolri: Amankan Agenda Nasional Hingga Internasional

“Namun tidak hanya izin OSS saja, masih ada ijin administrasi yang harus diselesaikan, karena OSS belum berlaku efektif, yang artinya belum ada ijin resmi untuk operasional,” terang Mujono.

Sebetulnya pihaknya sudah memberikan surat teguran sebanyak tiga kali, yang diperkuat dengan putusan bersalah oleh pengadilan karena melanggar Perda, tapi tidak direspon, terpaksan kami tutup, kata Mujono.

“Di Kabupaten Purworejo tahun 2019 ini, ada sekitar delapan tampat karaoke, dan Ini merupakan penutupan tahap tiga. Pada Tahun 2017 kami menutup empat tempat karaoke, tahun 2018, enam karaoke ditutup. Dan tahun 2019 sudah lima tempat karaoke kita tutup, tinggal tiga yang yang masih buka, secepatnya akan kita lakukan penertiban,” kata Mujono.

Sebetulnya Pemerintah kabupaten Purworejo tidak melarang untuk mendirikan usaha karaoke, asal izinnya lengkap, pemkab tidak mempersulit untuk mengajukan izin usaha, yang penting sesuai perundang-undangan yang berlaku, terangnya.

Baca juga :  Densus 88 AT Polri Tangkap Tiga Terduga Teroris Anshor Daulah Jateng

Penutupan karaoke ditandai dengan pemasangan segel oleh satpol PP dan bilamana segel tersebut di buka paksa dan hiburan karaoke buka kembali pemilik karaoke akan dilaporkan ke pihak berwajib dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku, pungkas Mujono,(Wawan)