TANGERANG SELATAN, Pelita.co – Menyikapi pemberitaan terkait adanya Pasangan suami istri, Ujang Pendi dan Tini Lilis, warga RT 011/RW 03 Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, yang menyatakan tidak menerima PKH baik berbentuk dana tunai atau sembako dan juga yang diduga ATM hilang, hingga kutipan 50 ribu yang diduga dilakukan oknum pendamping PKH di wilayah kelurahan Setu, Kota Tangerang Selatan.
Hal tersebut disikapi langsung oleh H Salbini selaku Kepala bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial kota Tangerang Selatan kepada media, Senin (08/06’20)
Dikatakan H. Salbini, bahwa sebenarnya satu keluarga tersebut hanya karena rasa kekecewaan saja antara suami istri, disebabkan karena kartu KKS nya pernah hilang di tahun 2018 yang atas nama istri nya. Akan tetapi, mungkin suami nya tidak mengetahui kalau istrinya kartu KKS itu sudah di ganti. Dan istrinya juga sudah mengakui kalau sudah terima pengganti kartu ATM nya.
“Hasil investigasi kami dibawah, untuk bantuan sembako, PKH ataupun bantuan lainnya satu keluarga tersebut selalu mendapatkan bantuan,”ucap H. Salbini.
Lanjut H Salbini, sesuai prosedur penerima PKH adalah warga yang mendapat bantuan sembako dan uang dan mendapatkan kartu PKH combo.
Warga PKH tetap menerimanya dan hanya dana non tunai (sembako) yang tidak diterima. Hal ini disebabkan karena untuk proses dana non tunai harus di verifikasi oleh pihak bank. Kami juga melakukan pelaporan dan memantau terus dan bukan dibiarkan.
“Tetapi kami bukan yang mengambil keputusan, hanya menunggu data laporan masuk. Dan tentunya, kita tidak akan menahan hak penerima PKH karena merupakan hak mereka,”jelasnya.
Kita juga harus menyadari, disini terjadi miskomunikasi yang harus kita klarifikasi agar semua pihak dapat menarik satu kesimpulan. Mereka para pendamping PKH hanya sebatas pelaksana yang langsung berinteraksi dengan warga penerima bukan pengambil kebijakan.
Hal ini kita sudah klarifikasi, agar semua pihak dapat memahami dan menarik satu kesimpulan, bagaimana prosedur yang sesungguhnya.,”sambung H. Salbini.
Sementara itu, Evan pendamping PKH menjelaskan bahwa hak warga tetap diterimanya seperti pencairan dana tunai. Kalau dibilang ATM hilang, itu benar. Tetapi kita segera membantu dan memproses untuk mengurus ATM yang hilang tersebut. Dan ATM tersebut sebenarnya suda diganti dan warga penerima PKH sudah mencairkan dana tunai sesuai laporan yang kami miliki.
Ini membuktikan bahwa Kami tetap mendukung dan membantu warga terutama yang terdaftar di data penerima PKH apapun itu bentuk bantuannya. Kalau memang ada namanya yang diturunkan dari pusat, segera kita serahkan kepada yang berhak dalam hal ini adalah penerima PKH.
Evan juga membenarkan, bahwa warga penerima PKH ada menerima dana tunai, sedangkan untuk sembako memang tidak ada datanya selaku penerima. Tetapi, karena kita mengetahui warga tersebut adalah penerima PKH yang sebelum hilang ATM nya, kami tetap memberikan bantuan sembako tersebut kepadanya,”ungkap Evan.
Saat ditanya terkait kutipan 50 ribu tersebut, Evan menegaskan bahwa sama sekali saya tidak melakukan kutipan tersebut. Selama saya menjadi pendamping PKH, saya menyadari ini adalah kerjaan bersifat sosial untuk membantu terhadap sesama.
“Bagaimana saya meminta 50 ribu terhada warga penerima PKH sedangkan saya tahu kondisi ekonominya perlu dibantu. Selain itu kartu ATM ada ditangan penerima, “tanya Evan balik.
Insya Allah, apa yang saya kerjakan semata mata untuk sosial dan kemaslatan warga dan tidak ada niat sedikitpun untuk mengambil hak orang lain yang bukan milik saya. Saya hanya bertugas sebagai pendamping PKH, dan tidak memiliki kuasa untuk mengambil kebijakan dan keputusan yang bukan ranah saya. “terangnya.