PURWOREJO, pelita.co – Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) milik Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Purworejo, akhirnya memberhentikan Direktur PDAU Widiarso Yuliastono. Pemberhentian dari jabatan Direktur lantaran kontrak kerja yang disepakati tidak mencapai target dan mendapat penilaian buruk dalam kinerjanya.
Berita Pemberhentian Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Purworejo, ini disampaikan Kabag Perekonomian Setda Drs Bambang Susilo, saat dikonfirmasi, Kamis (01/08).
“Mulai Rabu (31/07/19), kemarin secara resmi Widiarso Yuliastono SH sudah kita berhentikan dan tidak menjabat lagi sebagai Direktur PDAU,” jelas Bambang Susilo.
Lanjut Bambang, Pemda hanya ingin menyelamatkan perusahaan BUMD agar tidak merugi, karena sesuai kontrak kerja, target tidak tercapai antara Bupati Purworejo selaku pemilik dengan Widiarso Yuliastono SH selaku Direktur PDAU.
“Kita berhentikan karena di dalam perjanjian kontrak diantaranya menyatakan jika tidak tercapai siap mengundurkan diri atau diberhentikan. Karena tidak tercapai sesuai janji di dalam kontrak maka kita berhentikan, Namun posisi diberhentikan ini bukan karena pelanggaran tapi tidak mencapai target yang di janjikan,” kata Bambang.
Dalam perjanjian kontrak kerja yang disepakati, dijanjikan untuk tahun pertama, yaitu hingga April 2019, target PDAU bisa tercapai. Namun selama menjabat 1 tahun lebih 4 bulan, dari 4 tahun jabatan yang seharusnya dijalani, Direktur PDAU dianggap tidak bisa merealisasi janjinya.
“Harusnya sampai April, sesuai kontrak, target sudah tercapai, namun tidak ada yang tercapai. Dan dia berjanji siap mengundurkan diri. Tapi ketika ditagih untuk mengundurkan diri tidak mau, dia bilang aku moh (tidak mau-red) mengundurkan diri. Tapi karena sudah perjanjian kontrak, ya tetap kita berhentikan,” kata Bambang.
Menurut Bambang, kinerja yang dilakukan Widiarso Yuliastono selaku Direktur PDAU dinilai kurang, karena janjinya sanggup meningkatkan laba bersih pajak paling sedikit 30 persen dari realisasi tahun sebelumnya. Dan sanggup merealisasikan pembukaan dua bidang usaha baru yang menguntungkan, yaitu usaha perbengkelan dan pertambangan, tapi semua tidak terealisasi.
“Janjinya akhir April 2019 untuk perbengkelan dan paling akhir 2020 untuk pertambangan, namun tak terealisasi semua. Sebenarnya ada 5 yang dijanjikan tapi dua unsur itu aja tidak terpenuhi,” ujar Bambang.
Selain kontrak kerja yang tidak terpenuhi, pertimbangan pemberhentian Widiarso Yuliastono dari Direktur PDAU, karena adanya KAP (kantor akuntan publik) yang menilai jelek pada PDAU.
Sebelumnya dari yang tadinya WTP (wajar tanpa pengecualian), menjadi WDP (wajar dengan pengecualian). Ini yang paling fatal penilaianya, sehingga dia kita berhentikan. “Jadi kenapa kita diperhentikan? karena ada dua pertimbangan yaitu kontrak kinerja yang tidak tercapai dan adanya pemeriksaan KAP, “tegasnya.
Dengan kekosongongan Direktur PDAU, sementara ini kita percayakan kepada dewan pengawas dan karyawan senior.
“Kita secepatnya akan membuka lelang jabatan lowongan Direktur PDAU. Nanti bagian perekonomian sebagai pemegang amanah regulasi,” pungkas Bambang.
Sementara itu, sampai berita ini dibuat Widiarso Yuliastono, belum memberikan tanggapan terkait pemberhentian dirinya sebagai Direktur PDAU. Beliau hanya berjanji senin akan jumpa pers.