PANDEGLANG,Pelita.co – Tim Opsnal Satreskrim Polres Pandeglang kembali berhasil ungkap tindak kejahatan, kaliini yang berhasil di ungkap tindak kejahatan pencurian, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/02/I/2020/Banten/Res.Pdg/Sek.Cikedal, tanggal 04 Januari 2020. Tempat kejadian di wilayah Kampung Kadulanggong Rt.002 Rw.004 Desa Cipicung Kecamtan Cikedal Kabupaten Pandeglang Banten
Berdasarkan lapran dari korban tim Opsnal Satreskrim Polres Pandeglang langsung bergerak melakukan penyelidikan, kemudian mengarah kepada para pelaku kejahatan, kemudian melakukan pengejaran dan penangkapan kepada para pelaku.
” Setelah kita mengetahui identitas satu pelaku yaitu inisial (AY) alias (AL) 26 tahun, yang merupakan, Karyawan Salon kecantikan warga
Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang. Kemudian (EH) 27 tahun
Seorang Honorer / TKS
Kecamatan Sukaresmi dan
(OM) 27 tahun warga Kecamatan Labuan Kabuoaten Pandeglang, ketiga tersangka kita tangkap ditempat yang berbeda ” Ungkap Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP. DP Ambarita kepada awak Media. Minggu 26 Januari 2020.
Lanjutnya, ketiganya di tangkap hari sabtu, tanggal 25 Januari 2020, sekitar pukul 02.30 Wib. Ini Berdasarkan hasil penyelidikan, Anggota Reskrim Polsek Cikedal dengan di bantu oleh Tim Opsnal Polres Pandeglang yang dipimpin oleh Katim Opsnal Bripka Rully, pertam mengamankan seorang tersangka berinisial (OM) yang diduga sebagai pelaku Pencurian Hand phone yg terjadi di wilkum polsek Cikedal beserta barang bukti, berupa 1 unit Handphone Merk OPPO A5s, dan 1 unit Hp merk Real me C2. Kemudian dikembangkan lagi, setelah itu sekitar pukul 05.00 Wib di sekitaran pasar Panimbang petugas kembali mengamankan seorang laki-laki berinisial (EH), beserta barang buktinya berupa 1 unit Hand phone Merk Xiomi A6. Kemudian setelah dilakukan intrograsi terhadap sdr (EH) tersebut, ternyata Sdr.(EH) mendapatkan Handphone Hasil curian tersebut dari seseorang yang bernama Sdr.(AY). setelah itu tim langsung melakukan pengejaran terhadap (AY), dan sekitar Pukul 16.00 Wib, Petugas berhasil mengamankan Pelaku utama yg berinisial (AY), di wilayah Labuan beserta barang buktinya berupa 1 unit HP Merk Readme 4.
” Hasil dari pengembangan semua tersangak tiga orang, dua orang sebagai penadah yaitu (OM) dan (HM) sementara satu orang pelaku utama pencurian yaitu (AY) ” Tandasnya.
Kapolres Pandeglang AKBP Sofwam Hermanto, melalui Wakapolres Kompol Heri Wahyu Mandung membenarkan, bahwa anggota Satreskrim telah berhasil mengungkap kasus pencurian, sekaligus menangkap tiga pelakunya.
” Tidak membutuhkan waktu lama stelah melakukan penyelidikan, selang beberapa hari tim Opsnal dibantu Anggota Reskrim Polsek Cikedal semua pelaku berhasil diamankan, dan sekarang sudah kita jebloskan kedalam kamar tahanan Polres Pandeglang, adapun Pasal yang akan kita terapakan untuk menjerat tersangka, yaitu Pasal Tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUH.Pidana diancam 7 tahun Penjara ” Pungkasnya.