Beranda News

Tiga Pencuri Gabah 7 Kwintal Diamankan Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO, Pelita.co,- Tiga pelaku pencuri gabah yang menghebohkan beberapa waktu yang lalu akhirnya berhasil dibekuk oleh Satreskrim Purworejo, Polda Jawa Tengah.

Ketiga pelaku adalah YD (28) warga Desa Wingkosanggrahan , RA (28) warga Desa , Kecamatan Purwodadi dan IR (25) warga Desa Wero, Kecamatan Ngombol, , Jawa Tengah.

Tidak tanggung-tanggung ketiga pelaku melakukan aksinya di dua tempat yang berbeda yakni di
Sri Wastuti, (39) warga Desa Cengkawakrejo, Kecamatan Banyuurip, dan Djasminah warga Dusun Sumur, Desa Pakisrejo, Kecamatan Banyuurip,Kabupaten Purworejo.

Polres Purworejo AKP Andre Birawa, mengatakan Kedua korban tersebut melaporkan kejadian hilangnya gabah ke Polisi. Adanya laporan pencurian gabah, Satreskrim Polres Purworejo langsung melakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan pencarian, kami berhasil mengetahui keberadaan tiga pelaku, akhirnya kami berhasil melakukan penangkapan dirumahnya masing-masing,”terang AKP Andre Birawa didampingi Kasi Polres Purworejo Iptu Tulus Priyanto saat pers rilis Jumat, (29/9/23).

Baca juga :  Polres Purworejo Laksanakan Tes Urine Terhadap Warga Binaan Rutan Kelas II B Purworejo

Sementara Iptu Tulus menceritakan sebelum melakukan aksinya Ketiga pelaku mensurvay terlebih dahulu tempat-tempat yang sedang panen gabah dan memastikan tempat penyimpanannya.

“Setelah mendapat targetnya, baru malam harinya ketiga pelaku beraksi mengambil gabah yang di simpan oleh pemiliknya,”kata Tulus.

Lanjut Tulus, dalam aksinya Ke tiga pelaku mengangkut gabah yang telah di wadahi karung ke dalam 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi L300 warna hitam dengan Nopol AA-1814-SC kemudian di bawa pergi oleh pelaku.

Akibat dari pencurian tersebut, Korban Sri Wastuti, mengalami kerugian sejumlah 7 karung gabah jenis mentik wangi kurang lebih seberat 400 Kg (4 kwintal) seharga Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) sementara korban Djasminah sejumlah 6 karung pusri gabah jenis mentik wangi kurang lebih seberat 300 Kg (3 kwintal) seharga Rp. 2.550.000 (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca juga :  Polres dan PWI Purworejo Kuatkan Sinergitas

“Saya menghimbau kepada setelah memanen padi agar gabahnya di simpan di dalam rumah atau di tempat yang aman agar tidak curi,” ucap Kasi humas Polres Purworejo.

Atas perbutannya ke tiganya akan dikenakan pasal Pasal 363 KUHP yakni perbuatan melakukan tindak pidanan pencurian dengan Pemberatan dengan pidana maksimum 5 tahun penjara.