PURWOREJO, Pelita.co,- Tiga pelaku pencuri gabah yang menghebohkan masyarakat Purworejo beberapa waktu yang lalu akhirnya berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres Purworejo, Polda Jawa Tengah.
Ketiga pelaku adalah YD (28) warga Desa Wingkosanggrahan Kecamatan Ngombol, RA (28) warga Desa Jatimalang, Kecamatan Purwodadi dan IR (25) warga Desa Wero, Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Tidak tanggung-tanggung ketiga pelaku melakukan aksinya di dua tempat yang berbeda yakni di rumah
Sri Wastuti, (39) warga Desa Cengkawakrejo, Kecamatan Banyuurip, dan Djasminah warga Dusun Sumur, Desa Pakisrejo, Kecamatan Banyuurip,Kabupaten Purworejo.
Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Andre Birawa, mengatakan Kedua korban tersebut melaporkan kejadian hilangnya gabah ke Polisi. Adanya laporan pencurian gabah, Satreskrim Polres Purworejo langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan pencarian, kami berhasil mengetahui keberadaan tiga pelaku, akhirnya kami berhasil melakukan penangkapan dirumahnya masing-masing,”terang AKP Andre Birawa didampingi Kasi Humas Polres Purworejo Iptu Tulus Priyanto saat pers rilis Jumat, (29/9/23).
Sementara Iptu Tulus menceritakan sebelum melakukan aksinya Ketiga pelaku mensurvay terlebih dahulu tempat-tempat yang sedang panen gabah dan memastikan tempat penyimpanannya.
“Setelah mendapat targetnya, baru malam harinya ketiga pelaku beraksi mengambil gabah yang di simpan oleh pemiliknya,”kata Tulus.
Lanjut Tulus, dalam aksinya Ke tiga pelaku mengangkut gabah yang telah di wadahi karung ke dalam 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi L300 warna hitam dengan Nopol AA-1814-SC kemudian di bawa pergi oleh pelaku.
Akibat dari pencurian tersebut, Korban Sri Wastuti, mengalami kerugian sejumlah 7 karung gabah jenis mentik wangi kurang lebih seberat 400 Kg (4 kwintal) seharga Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) sementara korban Djasminah sejumlah 6 karung pusri gabah jenis mentik wangi kurang lebih seberat 300 Kg (3 kwintal) seharga Rp. 2.550.000 (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
“Saya menghimbau kepada masyarakat setelah memanen padi agar gabahnya di simpan di dalam rumah atau di tempat yang aman agar tidak curi,” ucap Kasi humas Polres Purworejo.
Atas perbutannya ke tiganya akan dikenakan pasal Pasal 363 KUHP yakni perbuatan melakukan tindak pidanan pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana maksimum 5 tahun penjara.