TANGERANG. Pelita.co – Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi zona merah Corona Virus Disiase 2019 (covid-19) pada Senin (4/1/2021).
Tim penegakan disiplin protokol kesehatan covid-19 Tiga pilar Kecamatan Curug gencarkan operasi yustisi tertib masker.
Sedikitnya puluhan orang terjaring pada operasi yustisi yang dilakukan aparat gabungan dari Polri, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja di Jalan raya Binong-Sukabakti, Rabu (6/1) pagi. Karena tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Wakapolsek Curug AKP Warno mengatakan dalam operasi yustisi itu, aparat gabungan tidak hanya merazia warga yang melanggar protokol kesehatan di Rapid test.
“Operasi Yustisi dilakukan setiap hari untuk membuat masyarakat patuh memakai masker, dan edukasi untuk menjalankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan benar,” ucap AKP Warno.
Diketahui dari hasil tes cepat yang dilakukan petugas dinas kesehatan puskesmas curug didapati dua orang warga yang terjaring operasi yustisi dinyatakan reaktif terpapar covid-19.
Warno berharap masyarakat semakin tertib menjalankan protokol kesehatan saat masa pandemi COVID-19, guna memutus mata rantai penularan virus corona.
“Apalagi, dalam operasi yang sekarang juga masih didapati pelanggaran. Mudah-mudahan masyarakat sadar akan pentingnya kesehatan sehingga Kabupaten Tangerang dinyatakan lagi ke zona aman,” ujar dia.