KEBUMEN, Pelita.co,-Kasus narkoba terus saja terjadi, hal ini menjadi perhatian khusus Polres Kebumen, Jawa Tengah. Seperti yang terjadi baru- bari ini, dalam waktu hampir bersamaan, hari Rabu, 5 Juli 2023, petugas Sat Resnarkoba mengamankan 3 tersangka sekaligus karena dugaan kasus sabu.
Hal ini membuktikan keseriusan kepolisian dalam memerangi narkoba di kota Kebumen, sehingga dilakukan penanganan serius agar tidak semakin berkembang.
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali mengungkapkan, tersangka masing-masing inisial FE (25) warga Desa Lerepkebumen, Kecamatan Poncowarno, SG (26) warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Kutowinangun, dan TR (41) warga Desa/Kecamatan Kutowinangun Kebumen.
“Awalnya kita menangkap tersangka inisial FE, lalu tersangka inisial SG, dan terakhir tersangka TR. Penangkapan dilakukan pada waktu yang hampir bersamaan,” jelas Kompol Bakti didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Edi Purwanto dan Kasihumas AKP Heru Sanyoto saat konferensi pers, Kamis (20/7/23).
Lanjut Kompol Bakti, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat lalu dilakukan penyelidikan dan akhirnya berbuah hasil.
“Sekecil apapun laporan atau informasi yang masuk ke kita, akan kita tindak lanjuti,” kata Kompol Bakti.
Tersangka inisial FE diamankan sekitar pukul 20.30 WIB, di rumahnya di Desa Lerepkebumen, Poncowarno. Dari penangkapan itu, polisi berhasil mendapatkan satu paket sabu berikut alat hisap bong yang dirakit menggunakan botol minuman isotonik.
“Kita juga menumukan dua buah pipet kaca pada saat penangkapan,” terang Kompol Bakti.
Sedang untuk tersangka SG, ditangkap jajaran Sat Resnarkoba juga di rumahnya. Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan barang bukti dari tersangka berupa sebuah pipet kaca dibalut kertas tisu warna putih yang disimpan di atap rumahnya untuk mengelabui petugas.
Selain itu kita juga menemukan bong alat hisap yang dirakit menggunakan minuman energi, korek api gas, dan handphone android,”ungkapnya.
Kepada polisi tersangka mengaku barang tersebut adalah miliknya yang telah ia digunakan untuk menghisap sabu pada hari Rabu 5 Juli 2023, di rumah tersangka FE.
Tersangka inisial FE dan SG berdasarkan pengakuan para tersangka, keduanya mendapatkan sabu dari seseorang. Kini orang tersebut menjadi DPO Polres Kebumen.
Lalu untuk tersangka TR, ditangkap sekitar pukul 24.30 WIB setelah tersangka FE dan SG. TR ditangkap polisi di Desa/Kecamatan Kutowinangun, dengan barang bukti satu paket sabu yang disembunyikan di kusen jendela, pipet kaca, serta handphone android.
“Dari penangkapan tersebut, para tersangka akan kita dijerat dengan Pas 112 ayat (1) UU RI Nomo 35 Tahun 2009 tentang tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara,” pungkas Kompol Bakti.