Beranda News

Tiga Warga Purworejo Mengaku Polisi Polda Jateng Peras Pemilik Kost

PURWOREJO, Pelita.co,- Modus dengan mengaku sebagai anggota polisi tiga orang warga Purworejo akhirnys ditangkap sat Reskrim Polres Purworejo. Ketiganya ditangkap diduga memeras korban Pandu Sukmawijaya (22) warga Kepatihan kecamatan Purworejo.

Ketiga orang tersangka adalah YG(34) warga Desa Kaliboto Kecamatan. Bener, CF (33) warga Kepatihan kecamatan Purworejo, dan PHW (30) warga Kelurahan Cangkrep lor kecamatan Purworejo.

Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Khusen Martono S.H, mengatakan awal mula kejadian saat itu korban berniat menawari kost melalui media social Facebook yang kemudian dikomentari oleh tersangka yang mengaku bernama Robert dan kemudian memberikan no wa, setelah korban menghubungi no tersebut kemudian bertemu dengan Robert di Indomart Alun – alun Purworejo, dan memberikan uang Rp. 100.000. Sebagai tanda jadi.

“Kemudian tersangka menghubungi korban untuk ketemuan lagi, ternyata setelah bertemu korban diancam dengan mengaku sebagai polisi yang akan menangkap dan membawa korban ke Semarang untuk dipenjara atas tuduhan melakukan pelanggaran menyewakan kost untuk prostitusi,” terang Kasatreskrim Kamis (12/1/23).

Baca juga :  Mendagri Sampaikan Pandangan Pemerintah Terhadap Materi Muatan 5 RUU Provinsi

Karena adanya ancaman tersebut jelas Kasatreskrim korban ketakutan kemudian dimintai uang sejumlah Rp.3.000.000. yang katanya untuk denda dan pencabutan berkas perkara di Semarang. Karena korban tidak mempunyai uang sehingga tersangka meminta mengambil uang di ATM sebanyak Rp.150.000, karena uang sedikit, pelaku meminta HP milik korban untuk dijual dan laku Rp.900.000,-, sehingga total kerugian korban sebesar Rp.1.150.000.

“Saat beraksi ketiga tersangka telah sepakat untuk melakukan pemerasan terhadap korban, modusnya dengan mengaku sebagai anggota Polisi yang berdinas di Polda Jawa Tengah, dengan cara mengancam dan menakutnakuti korban supaya korban memberikan sejumlah uang, ungkap Kasat Reskrim AKP Khusen Martono S.H

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 368 ayat KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.