PURWOREJO, pPelita.co – Tidak lama lagi, Satlantas Polres Purworejo, Polda Jateng bakal memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang merupakan program 100 hari kerja Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.
Kasatlantas Polres Purworejo AKP Lelono Windi Bramantyo. S.Kom mangatakan, satlantas Purworejo saat ini sedang bersiap-siap memberlakukan sistem ETLE tersebut sesuai perintah dari dari Polda Jawa Tengah.
“Alhamdulillah kita sudah mempersiapkan sarana dan prasarananya, untuk sementara kita mengimplementasikan di satu titik di Simpang Lengkong,” kata AKP. Bramantyo, Senin (22/2/21) diruang kerjannya.
Lanjut Bramantyo, untuk operasionalnya akan dilakukan oleh anggota di bagian tilang. Nanti dari operator akan memantau arus lalu lintas apakah ada pelanggaran dari pengemudi, baik itu tidak memakai helm, tanpa spion, nopol palsu, pengendara mobil tidak pakai sabuk pengaman atau melanggar marka.
“Rencananya ETLE di Purworejo akan kita launching tanggal 17 Maret 2021, bersamaan dengan Polda Jateng dan beberapa Polres lainnya,” ucap Bramantyo.
Bramantyo mengungkapkan, bagi mereka yang melanggar, nanti gambar akan di capture, dan bukti berupa gambar tersebut akan dikirim ke pelanggar lewat pos, Kemudian pelanggar di berikan waktu 7 Hari untuk konfirmasi melalui web Satlantas Polres Purworejo atau datang langsung ke Satlantas Polres Purworejo.
“Apabila tidak ada konfirmasi, kami akan lakukan pemblokiran nomor kendaraan bermotor dan saat pembayaran pajak, jangan kager nanti akan ada tambahan beban biaya tilang,” ungkap Bramantyo.
Menurut Baramantyo, tujuan ETLE, supaya masyarakat disiplin dalam berlalu lintas, ETLE juga akan memudahkan tanggung jawab pihak kepolisian dalam memantau dan menanggulangi kejahatan jalanan.
“Kita nanti juga akan bekerjasama dengan dinas Perhubungan yang sudah memiliki berapa macam kamera yang tersebar di Kabupaten Purworejo, salah satunya berkoordinasi untuk pemantauan arus lalu lintas,” jelas Bramantyo.
Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan berkendara di jalan raya, lengkapi dengan surat-surat kendaraan untuk menjaga agar tidak ada penindakan pelanggaran dari sistem ETLI, pungkas Bramantyo.(Wawan)