Asahan, Pelita.co,- Tim Pidsus Kejari Asahan bekerjasama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Aceh meringkus seorang pelaku yang terlibat dalam kasus korupsi penyimpangan pemberian Kredit dari Bank berplat merah kepada CV. Jamrud berinisial MH di Nangroe Aceh Darussalam
Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Dedying Wibiyanto Atabay melalui group WhatAps Kejaksaan yang diterima awak media, Selasa (26/3/2024) malam.
Dalam keterangan persnya, Dedying memaparkan bahwa sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri Asahan telah melakukan penahanan terhadap Direktur PT. Zamrud berinisial ARH (46) warga Kecamatan Buntu Pane Asahan serta menetapkan status tersangka kepasa dua karyawan Bank Plat Merah di Asahan berinisial EHH (39) dan ARH (41).
Sebelum MH ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejari Asahan telah melakukan pemanggilan kepada MH sebagai saksi dalam kasus ini sebanyak 3 kali. Namun MH selalu mangkir dari pemanggilan penyidik, hingga akhirnya didapatkan kabar bahwa MH berada di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.
Berbekal informasi tersebut, “saya memerintahkan Kasi Pidsus, Octo Samuel Silaen untuk menjemput dan membawa MH ke Asahan dengan berbekal Surat Perintah Membawa MH agar dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Asahan,” Papar Dedying.
Kajari Asahan juga memaparkan dengan berkoordinasi dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Aceh, Tim Pidsus Kejari Asahan yang dipimpin langsung Kasi Pidsus bergerak ke Provinsi Aceh dan meringkus MH serta membawa MH ke Kejadian Negeri Asahan yang tiba pada hari Selasa (26/3) sekira pukul 18.00 Wib.
Setibanya di Kejaksaan Negeri Asahan, MH diperiksa sebagai saksi dan dengan ditemukannya dua alat bukti yang sah maka penyidik Kejaksaan Negeri Asahan maka MH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dimana MH merupakan pihak yang terafiliasi dengan CV. Jamrud dengan menempatkan tersangka ARH sebagai Direktur CV. Jamrud, namun MH tidak termasuk dalam struktur pendirian CV Jamrud.
“Lalu terjadilah persekongkolan jahat antara MH dengan ARH bersama dua pegawai Bank yang telah kita tetapkan sebagai tersangka dengan mengajukan kredit yang tidak memenuhi syarat yakni tidak memiliki agunan dan pengalaman CV,” Jelas Kajari.
Kajari menambahkan dengan persekongkolan jahat tersebut maka pengajuan kredit pun disetujui dam dicairkan sebesar Rp. 4 Milyar lebih dengan progres pembangunan perumahan dan penggunaan kredit tersebut dipergunakan untuk keperluan lain sehingga perumahan Permata Zamrud Residence tidak selesai dibangun dan tidak tercapai tujuan pemberian Kredit sehingga ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 4.083.190.000 (Empat Milyar Delapan Puluh Tiga Juta Seratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah)” Papar Dedying.
Bahwa tersangka dijerat dengan Pasal Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 UU RI Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.