ASAHAN, SUMUT, Pelita.co,- Terjadi di Asahan pada bulan pertama tahun 2024, dua pelaku pencuri sepeda motor diamankan petugas Polsek Pulau Raja Polres Asahan berinisial MH (25) dan MAT (20). Keduanya warga Jalan Ghajali Sinaga Lingkungan Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kuala Hulu Kabupaten Labura.
Mereka ditangkap atas dugaan kasus pencurian sepeda motor milik Supriadi (39) di teras depan rumah di Lingkungan III, Desa Aek Loba Pekan, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, Minggu (21/1/2024) sekira pukul 05.30 WIB.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, SIK, MM, MH melalui Kapolsek Pulau Raja, AKP Aman Putra, SH mengatakan bahwa kedua pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Pulau Raja setelah keberadaan keduanya diketahui.
“Setelah diketahui, kedua pelaku ditangkap kemarin, Jumat (26/1) di lokasi yang bersamaan di Dusun IV Desa Aek Ledong Kecamatan Ledong Kabupaten Asahan,” ungkapnya.
Awalnya pada saat itu korban yang baru pulang dari mesjid setelah sholat subuh korban singgah dirumah orang tuanya dan memarkirkan Sepeda motornya diteras depan rumah.
Lalu pada saat hendak pulang korban sudah tidak menemukan sepeda motornya yang diparkir tadi diteras rumah tersebut, lalu koban berusaha mencarinya disekitar Tkp namun hingga kini tidak ditemukan lagi.
Setelah dilakukan interogasi kepada kedua pelaku mereka mengatakan bahwa merekalah yang mengambil sepeda motor Vixion tersebut, yang mana sepeda motor Vixion tersebut masih disimpan di rumah teman terlapor yang rencananya akan dijual kepada orang lain
“Dan saat ini kedua pelaku sudah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Polsek Pulau Raja untuk mempertanggung Jawabkan Perbuatanya,” pungkas Kapolres.
Jika tak ingin ‘masuk bui’ jangan mencuri, ungkapan ini sering terdengar dari nasihat orang tua kepada anaknya. Ungkapan ini diartikan khalayak sebagai nasihat kasih sayang orang tua kepada anaknya.
Menilik dari sumber wikipedia, bui diartikan penjara atau nama resmi di Indonesia sebagai lembaga pemasyarakatan.
Penulis ingin mengajak khalayak pembaca untuk menimbulkan kesadaran bersama bahwa edukasi dapat mencegah kejahatan dalam bentuk apapun. Dalam waktu dekat berharap kejadian kriminal dapat berkurang.
Tentunya pemikiran ini berangkat dari kesadaran bahwa pencegahan milik bersama, bukan milik stake holder instansi pemerintahan atau aparat penegak hukum.