Beranda News

Tingkatkan Pencapaian PBB, BPPKAD Kerjasama dengan Pertanahan Purworejo

PURWOREJO,Pelita.co,– Untuk meningkatkan capaian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Purworejo menjalin kerjasama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo.

Kerjasama yang dilakukan tersebut berupa usaha bersama untuk sinkronisasi dan pemutakhiran data pemilik Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB.

“Pemutakhiran data selama ink masih menjadi kendala. Data yang ada sekarang kerap tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” kata Kepala BPPKAD Purworejo, Dra Woro Widyawati, Kamis (26/9).

Perubahan kepemilikan, nilai jual objek pajak (NJOP) dan perubahan nilai bangunan terus terjadi seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat. Namun perubahan itu tidak secara langsung mengubah SPPT PBB, kecuali pemilik aset mengurusnya di desa. Apabila tidak, SPPT masih tercetak atas nama pemilik terdahulu atau dengan NJOP lama.

Menurut Woro, ada sebagian masyarakat yang menolak membayar PBB dengan alasan SPPT bukan atas namanya. Bahkan ada kesalahan nama satu dua huruf dalam SPPT saja bisa menjadi alasan oknum warga untuk mengemplang pajak.

Baca juga :  Ditemukan Kasus Omicron, Puan Imbau Anggota DPR Gunakan Masa Reses Ajak Warga di Dapil Perketat Prokes

“Bisa juga rumah sudah dirubah megah, namun pajak yang ditarik masih berdasar NJOP lama, padahal nilai tanah sekarang sudah naik dan bangunan sudah diubah jadi megah. Tentunya ada potensi PBB yang belum digali di sini,” terangnya.

Lanjut Woro, kerjasama dua pihak itu akan berjalan mudah karena tugas BPPKAD dan Kantor Pertanahan Purworejo sudah terjalin baik. Dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kantor Pertanahan meminta peta di BPPKAD sebagai data awal. Selanjutnya BPPKAD, akan mengikuti program PTSL Kantor Pertanahan.

“Kami ikut memutakhirkan data PBB, tapi tentunya dengan melibatkan panitia di desa. Selama ini BPPKAD sendiri kesulitan memperbarui data karena keterbatasan tenaga,” paparnya.

Menurutnya, desa harus dilibatkan karena mereka juga berkepentingan dalam penarikan PBB. SPPT baru akan memudahkan perangkat desa melakukan penagihan di masyarakat. Untuk menyiapkan desa, BPPKAD akan melakukan sosialisasi dengan menyasar 57 desa.

Baca juga :  Perangi Covid-19, Mendagri Ingatkan Jangan Saling Salahkan

“Pemdes sudah siap dan sangat antusias untuk mendukung, serta berharap kerjasama tersebut segera direalisasikan,” tuturnya.

BPPKAD juga melakukan perhitungan nilai PBB pada enam desa sampel di empat kecamatan. “Apabila SPPT dimutakhirkan, dari sampling di salah satu desa yang kami lakukan, ada kenaikan potensi kurang lebih sepuluh persen,” ungkapnya.

Namun pemkab akan tetap bijak menyikapi potensi kenaikan tersebut. Menurutnya, pemkab berupaya mendekatkan NJOP dengan harga pasar.

“Namun kenaikan pajak jangan terlampau tinggi. Bupati akan memberikan stimulus dalam bentuk perhitungan pajak, sehingga kenaikannya tetap rasional dan bisa diterima masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Pembiayaan dan Pengelolaan Aset Daerah (P2AD) BPPKAD Sri Mulyani SPd MAcc menambahkan, dengan kerjasama tersebut nantinya juga akan memudahkan proses pensertifikatan tanah milik pemerintah daerah.

“Mengingat selama ini dalam pelaksanaannya sering mengalami kendala di lapangan, Kantor Pertanahan akan memberikan pelayanan yang lebih cepat dan lebih baik lagi demi tertibnya administrasi pemerintah daerah,” pungkas Sri Mulyana.

Baca juga :  Kemendagri Dorong Pelaksanaan Pilkada Dikaji Melalui Riset